Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

IDAI Tidak Rekomendasikan Anak dengan Kondisi Tertentu Mendapat Vaksin Covid-19

Kompas.com - 03/11/2021, 14:45 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Dalam rekomendasi itu, IDAI menyatakan anak usia 6-11 tahun dengan kondisi tertentu sebaiknya tidak divaksin Covid-19. Adapun kondisi anak yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Anak mengalami defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.

2. Anak mengidap penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.

3. Anak mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.

4. Anak sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.

5. Anak sedang mengalami demam 37,50 derajat Celsius atau lebih.

6. Anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.

7. Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan.

8. Anak atau remaja sedang hamil.

9. Anak memiliki hipertensi dan diabetes melitus.

10. Anak memiliki penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan IDAI dengan mempertimbangkan bahwa anak-anak juga dapat tertular dan menularkan Covid-19 bagi orang lain di sekitarnya.

Baca juga: Siswa SD Usia 6-11 Tahun Bisa Vaksin Sinovac, Ini Rekomendasi IDAI


Sebagai informasi, berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Senin (1/11/2021), proporsi kasus anak terinfeksi Covid-19 mencapai 13 persen.

Sebab itu, selain mengingatkan tentang pengecualian vaksinasi Covid-19 bagi anak dengan kondisi khusus seperti yang telah disebutkan di atas, IDAI juga mengeluarkan detail rekomendasi sebagai berikut.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com