Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Vaksinasi Jadi Pertimbangan Kurangi Durasi Karantina Menurut Kemenkes

Kompas.com - 03/11/2021, 14:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan mengapa vaksinasi menjadi pertimbangan mengurangi lamanya masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Menurut Nadia, vaksinasi Covid-19 secara lengkap dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 bagi pelaku perjalanan.

"Vaksin lengkap risiko penularannnyaa sangat rendah. Kan semakin banyak yang divaksin juga menentukan penularan setempat," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari, Anggota DPR Minta Berdasarkan Riset

Selain itu, kata dia, ketika individu sudah divaksin lengkap, jika terpapar virus corona tingkat produksi virus dapat ditekan.

Nadia pun menyebut, semakin banyak orang yang divaksin dapat mencegah mutasi DNA pada virus corona dan meminimalisasi penyebarannya.

Oleh karena itu, menurut Nadia, masa karantina yang berkurang waktunya minimal bisa menjadi celah masuknya varian baru virus corona.

"Kalau sudah vaksin kedua jumlah virus ditekan dan minimal menularkan walau bisa membuat orang positif. Dengan semakin banyak orang divaksin ini mencegah mutasi DNA juga penyebarannya," kata Nadia

Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari.

Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Vaksinasi Jadi Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Jadi 3 Hari

Namun, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama lima hari.

"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," ujar dia. 

Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.

Baca juga: Epidemiolog Khawatirkan Pengurangan Masa Karantina dari Luar Negeri Picu Lonjakan Kasus Covid-19

Ia pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.

Ketentuan baru ini berlaku sejak 2 November 2021 hingga masa yang belum ditentukan dan akan terus dievaluasi perkembangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com