Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2021, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan rencana kebijakan lain dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut menyusul keputusan pemerintah yang telah menghapus cuti bersama hari besar pada akhir tahun itu.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) YB Satya Sananugraha saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 secara daring, dikutip Rabu (3/11/2021).

Adapun alternatif kebijakan yang disiapkan merupakan kebijakan bertingkat, mulai dari soft policy, medium policy, hingga hard policy.

Tujuannya, untuk membatasi pergerakan orang secara besar-besaran dalam rangka mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

"Usulan kebijakan tersebut nantinya akan dipilih sesuai situasi dan kondisi terakhir penyebaran kasus aktif Covid-19," kata dia.

Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Efektifkah Cegah Gelombang Ketiga Covid-19?

Kebijakan-kebijakan itu akan diberlakukan mulai 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

Meskipun sudah ditentukan, tetapi Satya memastikan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi lebih lanjut terkait usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.

"Semoga pemerintah dapat mengambil usulan kebijakan yang terbaik sebagai langkah ke depannya dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 secara efektif," ujar Satya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan untuk menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.

Keputusan tersebut diambil dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang berpotensi meningkat tajam akibat adanya hari libur nasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com