Pertama, vaksin sinovac bagi anak golongan usia enam tahun ke atas diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian, dengan jarak waktu dosis pertama ke dosis kedua selama 4 minggu.
Rekomendasi lebih lanjut, sebelum dan sesudah vaksinasi, semua anak tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan benar.
Prokes sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).
Baca juga: Kapan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Dilaksanakan? BPOM: Keputusan Ada di Kemenkes
Selanjutnya, pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
Lebih lanjut, seluruh anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
Selain itu, seluruh anggota IDAI juga diimbau mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kemenkes RI.
Terakhir, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Baca juga: Dorong PTM, Ketua DPR Tekankan Pentingnya Percepatan Vaksinasi Anak Usia Sekolah
Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, rekomendasi tersebut bersifat dinamis, sehingga sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan bukti ilmiah terkait vaksin Covid-19.
Meskipun demikian, penularan Covid-19 tetap harus dikontrol terutama penularan di kalangan anak-anak.
Selain itu, kata Piprim, berdasarkan sejumlah laporan hasil pembelajaran tatap muka (PTM) dari beberapa negara di dunia, ditemukan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan Covid-19.
Untuk itu, orangtua diimbau untuk tetap memberikan izin agar anaknya dapat divaksinasi Covid-19, kecuali jika anak memiliki sejumlah kondisi yang telah tertera pada rekomendasi.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin sinovac bagi anak usia enam sampai 11 tahun.
Baca juga: IDAI: Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Diberikan 2 Dosis dengan Jarak 4 Minggu
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak sangat dibutuhkan mengingat PTM di sekolah sudah mulai dilaksanakan.
Ia menjelaskan, vaksin Sinovac aman diberikan untuk anak usia enam sampai 11 tahun. Hal ini berdasarkan hasil uji klinik fase dua yang menunjukkan bahwa imunogenisitas vaksin Sinovac mencapai 96,5 persen.
"Hasil uji klinik anak-anak ini lebih aman pada aspek keamanan dan imunogenisitasnya, jadi imunogenisitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi 96,5 persen," papar Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (1/11/2021).
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "IDAI: Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Diberikan 2 Dosis dengan Jarak 4 Minggu".
Penulis : Haryanti Puspa Sari | Editor : Diamanty Meiliana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.