Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan soal Syarat PCR Berubah-ubah, Anggota DPR: Pemerintah seperti Main-main, Ada Apa?

Kompas.com - 03/11/2021, 11:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher mengaku tak habis pikir terhadap peraturan pemerintah soal tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan yang berubah-ubah.

Ia bahkan mencatat, pemerintah telah mengubah aturan terkait PCR sebagai syarat perjalanan hingga lima kali dalam satu minggu.

"Awalnya wajib untuk seluruh penerbangan, lalu berubah hanya untuk Jawa-Bali, dan sekarang berubah jadi tidak wajib PCR. Masa berlakunya juga berubah menjadi tiga hari. Penetapannya juga demikian, dari dikatakan hanya moda transportasi udara, lalu mau diterapkan di seluruh jenis transportasi," kata Netty kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

"Ada apa ini, kok kebijakan seperti main-main," ucap dia.

Baca juga: Tes PCR Tetap Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Alasan Pemerintah

Berkaca pada aturan yang berubah lebih dari satu kali, Netty meminta pemerintah membuat kebijakan penanganan Covid-19 dengan pertimbangan yang matang.

Ia juga mendorong pemerintah membuat kebijakan yang berbasis saintifik, apalagi jika berimbas pembebanan pada rakyat.

"Pertimbangkan setiap kebijakan dengan matang karena yang akan menanggung bebannya adalah rakyat. Jelaskan alasan secara jujur dan transparan. Jangan bersikap seolah menganggap rakyat bisa dibodohi," ucap Netty.

Menurut dia, peraturan yang berubah-ubah dalam waktu singkat mencerminkan buruknya koordinasi pemerintah lintas sektoral.

"Jika koordinasi pemerintah buruk, maka peraturan akan mudah dipermainkan. Kementerian satu bilang A dan kementerian lainnya bilang B. Rakyat lah yang bingung dan dirugikan," tutur dia.

Baca juga: Aturan Direvisi, Kini Perjalanan Darat Jarak Jauh 250 Km Cukup Pakai Antigen

Netty prihatin jika ada sesuatu di balik tidak ajegnya sikap pemerintah soal tes PCR.

Ia pun khawatir akan adanya kepentingan bisnis yang disembunyikan pemerintah jika aturan terkait PCR terus berubah.

"Bukankah kita sudah sepakat bahwa penanganan pandemi Covid-19 harus berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak? Pemerintah harus tegas bersikap pada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan memanfaatkan previlege-nya," kata Netty.

Di sisi lain, Netty menyoroti aturan terbaru Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 yang mewajibkan PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi menempuh perjalanan lebih dari 250 kilometer.

Ia mempertanyakan teknis dari penerapan aturan tersebut di lapangan, terutama soal pengawasan.

"Bagaimana implementasi di lapangan, bagaimana pengawasannya? Apakah dengan mengisi formulir tujuan dan melaporkannya pada Satgas? Ini harus jelas sebelum diterapkan. Jangan membuat aturan yang menambah beban dan kebingunan rakyat," kata dia. 

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Anggota DPR: Kita Belum Pulih 100 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com