Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Direvisi, Kini Perjalanan Darat Jarak Jauh 250 Km Cukup Pakai Antigen

Kompas.com - 03/11/2021, 11:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat.

Sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Kini, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Udah enggak ada lagi. Ukurannya sudah tidak berdasarkan jarak, pokoknya hanya berdasarkan jarak jauh," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Budi menjelaskan, pelaku perjalanan darat tetap diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19. Namun kini pelaku perjalanan cukup menggunakan hasil negatif antigen, bukan RT PCR.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Internasional: Wajib Karantina 5 atau 3 Hari Tergantung Dosis Vaksin yang Diterima

Selain itu, aturan tersebut tidak lagi ditentukan berdasarkan jarak minimal 250 kilometer atau lama perjalanan 4 jam. Aturan itu diterapkan untuk pelaku perjalanan darat jarak jauh.

"Yang kena aturan itu kan jarak jauh, itu yang sekarang menggunakan antigen. Jadi mungkin dari Jakarta sampai dengan Semarang lah, mungkin gitu," ujar Budi.

Budi mengatakan, aturan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub merevisi SE Nomor 90 Tahun 2021.

Untuk memastikan berjalannya kebijakan tersebut, petugas gabungan di lapangan yang terdiri dari Satgas Covid-19 daerah, TNI, dan Polri akan melakukan pengecekan secara acak di titik-titik tertentu seperti terminal dan rest area.

Pelaku perjalanan yang kedapatan tidak membawa bukti negatif hasil tes antigen akan langsung dites di titik tersebut.

"Kita random sampling aja, itu persyaratan yang kita mungkin mengharapkan masyarakat mengikuti," kata Budi.

Jika kemudian ditemukan pelaku perjalanan yang positif virus corona, lanjut Budi, Satgas Covid-19 daerah akan melakukan tindak lanjut dengan meminta pelaku perjalanan putar balik atau memberlakukan isolasi.

Baca juga: Syarat Perjalanan Berubah-ubah, Satgas Covid-19: Menyesuaikan Dinamika

"Langsung koordinasi dengan Satgas daerah untuk ditangani sesuai SOP," ujarnya.

Budi mengatakan, perubahan aturan itu dilakukan menyesuaikan dengan perubahan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru.

Perubahan aturan itu, kata dia, bukan karena banyak dikritik oleh masyarakat.

"Kalau saya kan mengacunya bukan masalah kritik, saya mengacunya pada instruksi atau peraturan yang lebih tinggi lagi. Begitu mereka berubah ya saya ubah," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com