JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, vaksinasi Covid-19 menjadi pertimbangan pengurangan durasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional yang memasuki Indonesia.
Individu yang telah divaksinasi lengkap atau dua dosis dianggap memiliki imunitas yang lebih baik.
"Orang yang sudah divaksin lengkap memiliki imunitas yang baik. Lebih baik daripada yang belum divaksinasi," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Selain itu, mereka yang telah divaksin lengkap juga memiliki imunitas lebih baik daripada yang baru mendapat satu kali dosis vaksin Covid-19.
"Sehingga bisa mengurangi risiko menulari/tertular (Covid-19)," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Namun, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.
"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," ujarnya.
Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina
Baca juga: Epidemiolog Khawatirkan Pengurangan Masa Karantina dari Luar Negeri Picu Lonjakan Kasus Covid-19
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.
Wiku pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.
Ketentuan baru ini berlaku sejak 2 November 2021 hingga masa yang belum ditentukan dan akan terus dievaluasi perkembangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.