Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Beri Nilai Merah untuk Kinerja DPR di Masa Sidang I 2021-2022

Kompas.com - 28/10/2021, 22:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan nilai merah kepada DPR karena tidak produktif dalam menjalankan fungsi legislasi setahun terakhir.

"Kinerja legislasi DPR masa sidang I tahun 2021-2022 kembali menorehkan angka merah dengan hanya mampu menghasilkan 1 RUU Prioritas yakni RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujar Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma, dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/10/2021).

Menurut Leo, hasil tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua DPR Puan Maharani saat berpidato pada masa sidang I. Saat itu, Puan menyodorkan 7 RUU Prioritas untuk dibahas.

Baca juga: Pimpinan DPR Usul Jokowi Pilih Jubir yang Smart, Komunikatif, dan Energik

Leo mengatakan, tidak produktifnya DPR dalam menjalankan fungsi legislasi sedikit terobati dengan adanya 4 RUU Kumulatif Terbuka yang disetujui.

Keempatnya yakni RUU tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang disetujui pada 21 September 2021.

Lalu, RUU tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 7 September 2021.

Baca juga: RUU PDP Masih Buntu, Pimpinan Panja: Sepertinya Tak Selesai Masa Sidang Ini

Berikutnya, RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 pada 7 September 2021 dan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 pada 7 Oktober 2021.

Dengan hasil itu, kata dia, pengesahan 4 RUU Kumulatif Terbuka menjadi berkah bagi DPR untuk menutup borok lemahnya kinerja legislasi.

"Apalagi pengesahan 2 RUU terkait APBN memang sudah seharusnya terjadi karena tuntutan siklus anggaran yang tak terelakan dan bagian dari pengejewantahan fungsi anggaran DPR," kata Leo.

Selain itu, Leo menyoroti terkait pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurutnya, pengesahan RUU tersebut disambut secara tenang oleh publik.

Tak ada gerakan dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa maupun publik. Di media sosial, kritik publik jarang muncul.

Baca juga: DPR Raih Predikat Badan Publik Informatif, Puan: Ini Bukti dari Keterbukaan Parlemen

Sementara, dari proses pembahasan yang terekam pada website DPR, Leo menilai bahwa kecenderungan proses pembahasannya mengabaikan paritispasi publik.

Hal itu terlihat dengan sedikitnya ruang yang disediakan DPR dan pemerintah untuk mensosialisasikan proses dan substansi pembahasan serta untuk mendapatkan masukan dari publik.

Padahal, pajak merupakan kewajiban seluruh subyek pajak Indonesia.

"Dengan demikian, tak bisa dipahami ketika pembicaraan atas sesuatu yang merupakan kewajiban warga negara ini justru tidak melibatkan publik secara luas," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com