Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FUIB Temui Komisi III DPR, Bahas Kasus 6 Laskar FPI hingga Penangkapan Munarman

Kompas.com - 28/10/2021, 14:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam Banten (FUIB) bertemu Komisi III DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.

Mereka membahas berbagai hal, dari kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman, dan tes swab eks pemimpin FPI Rizieq Shihab.

"Kami minta agar Komisi III DPR RI bisa menggunakan wewenangnya dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di warga negara Republik Indonesia atau di masyarakat khususnya masalah yang tadi sudah disebutkan," kata Ahmad Mustofa Warkah selaku perwakilan FUIB seusai pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Keterangan Saksi-saksi Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Lihat Mobil Berhenti Mendadak hingga Golok di Kendaraan

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang menerima rombongan tersebut menjelaskan, FUIB merasa ada hal-hal yang tidak adil dalam penangangan tiga kasus di atas.

Ia mencontohkan, FUIB mempertanyakan proses penangkapan Munarman serta kapan Munarman akan disidang.

Ia berjanji, pertanyaan itu akan disampaikan kepada mitra Komisi III terkait.

"Kan ini sudah cukup lama Pak Munarman ini, sudah tujuh bulan (sejak ditangkap), update-nya seperti apa. Harusnya kan kalaiu di proses peradilan itu kan lebih cepat lebih baik, jadi lebih cepat mendapatkan keadilan orang tersebut, jadi kita akan tanyakan," kata Habiburokhman.

Baca juga: Polri: Munarman Ditahan Sejak 7 Mei 2021 dan Boleh Dikunjungi

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, FUIB juga mengkritisi pengadilan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di mana ada pihak-pihak yang dinilai layak untuk dijadikan saksi.

Selain itu, kasus tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi juga menjadi sorotan.

Habiburokhman mengatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi masalah hukum tersebut tetapi akan memantau hak-hak yang harus diberikan kepada Rizieq selama menjalani pidana.

"Misalnya mendapatkan remisi, asimilasi dan lain sebagainya, kemudian jaminan keselamatan beliau, itu kami akan pertanyakan tentang beliau kepada mitra-mitra kami terkait" ujar Habiburokhman.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dalam Kerumunan Petamburan hingga Kasasinya Ditolak MA...

Ia menambahkan, meski DPR sedang reses, ia tetap menerima kehadiran rombongan FUIB setelah mendapat izin dari pimpinan Komisi III DPR.

"Kebetulan saya yang dapilnya di Jakarta sini, saya sudah izin pimpinan untuk menerima dan menampung aspirasi ini. Selanjutnya kami akan perjuangkan semaksimal mungkin, semampu kami, agar semua mendapatkan keadilan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com