Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan Terkait UU Minerba

Kompas.com - 27/10/2021, 23:39 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu yang menjadi pertimbangan Mahkamah untuk menolak permohonan tersebut karena alasan pemohon terkait UU Minerba tidak memenuhi syarat carry over atau keberlanjutan pembahasan pada DPR periode berikutnya, tidak beralasan menurut hukum.

"Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai RUU Minerba yang kemudian disahkan sebagai UU 3/2020 tidak memenuhi syarat RUU carry over berdasarkan Pasal 71A UU 15/2019 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Beda Pendapat, Tiga Hakim MK Sebut Pembentukan UU Minerba Cacat Formil

Arief menjelaskan, berdasarkan keterangan pemerintah dan DPR, RUU Minerba sudah masuk dalam pembicaraan atau pembahasan pada tingkat I dan memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa keanggotan DPR periode 2015-2019.

Pasal 71A UU 15 Tahun 2019, kata Arief, adalah untuk memperjelas status suatu RUU yang telah masuk dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas) periode sebelumnya.

Dan telah ditetapkan sebagai prioritas tahunan serta telah disiapkan DIM untuk RUU tersebut, sehingga perlu ada kepastian keberlanjutan RUU tersebut.

Ia melanjutkan, pemerintah dan DPR juga berpandangan bahwa carry over dilakukan terhadap suatu RUU yang telah masuk dalam pembicaraan Tingkat I dan memiliki DIM pada masa keanggotaan DPR periode sebelumnya.

Faktanya penyusunan RUU Minerba telah dimulai sejak 2015 dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 serta merupakan usul inisiatif DPR yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 10 April 2018 untuk kemudian disampaikan kepada Presiden pada 11 April 2018.

Baca juga: MK Tolak Uji Formil UU Minerba, Tiga Hakim Sampaikan Perbedaan Pendapat

Kemudian juga terdapat fakta pula bahwa pada Rapat Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Prolegnas Tahun 2020-2024.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalil pemohon berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat carry over tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, tiga hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas putusan atas putusan uji formil UU Minerba.

Perbedaan pendapat itu disampaikan Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Suhartoyo, kendati MK menolak permohonan uji formil serta menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Mereka menyatakan pembentukan UU Minerba di DPR cacat formil, sebagaimana salah satu dalil yang diajukan pemohon.

"Tidak ada keraguan bagi kami untuk menyatakan pembentukan Undang-Undang Mineral dan Batubara telah cacat secara formil," kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Wahiduddin menjelaskan cacat formil tersebut terlihat dari proses carry over.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com