Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2021, 23:39 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu yang menjadi pertimbangan Mahkamah untuk menolak permohonan tersebut karena alasan pemohon terkait UU Minerba tidak memenuhi syarat carry over atau keberlanjutan pembahasan pada DPR periode berikutnya, tidak beralasan menurut hukum.

"Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai RUU Minerba yang kemudian disahkan sebagai UU 3/2020 tidak memenuhi syarat RUU carry over berdasarkan Pasal 71A UU 15/2019 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Beda Pendapat, Tiga Hakim MK Sebut Pembentukan UU Minerba Cacat Formil

Arief menjelaskan, berdasarkan keterangan pemerintah dan DPR, RUU Minerba sudah masuk dalam pembicaraan atau pembahasan pada tingkat I dan memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa keanggotan DPR periode 2015-2019.

Pasal 71A UU 15 Tahun 2019, kata Arief, adalah untuk memperjelas status suatu RUU yang telah masuk dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas) periode sebelumnya.

Dan telah ditetapkan sebagai prioritas tahunan serta telah disiapkan DIM untuk RUU tersebut, sehingga perlu ada kepastian keberlanjutan RUU tersebut.

Ia melanjutkan, pemerintah dan DPR juga berpandangan bahwa carry over dilakukan terhadap suatu RUU yang telah masuk dalam pembicaraan Tingkat I dan memiliki DIM pada masa keanggotaan DPR periode sebelumnya.

Faktanya penyusunan RUU Minerba telah dimulai sejak 2015 dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 serta merupakan usul inisiatif DPR yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 10 April 2018 untuk kemudian disampaikan kepada Presiden pada 11 April 2018.

Baca juga: MK Tolak Uji Formil UU Minerba, Tiga Hakim Sampaikan Perbedaan Pendapat

Kemudian juga terdapat fakta pula bahwa pada Rapat Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Prolegnas Tahun 2020-2024.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalil pemohon berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat carry over tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, tiga hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas putusan atas putusan uji formil UU Minerba.

Perbedaan pendapat itu disampaikan Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Suhartoyo, kendati MK menolak permohonan uji formil serta menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Mereka menyatakan pembentukan UU Minerba di DPR cacat formil, sebagaimana salah satu dalil yang diajukan pemohon.

"Tidak ada keraguan bagi kami untuk menyatakan pembentukan Undang-Undang Mineral dan Batubara telah cacat secara formil," kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Wahiduddin menjelaskan cacat formil tersebut terlihat dari proses carry over.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com