Adapun UU Minerba disahkan pada 2020, namun pembahasannya telah dilakukan di DPR periode 2014-2019.
Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada dua syarat yang harus dipenuhi terkait carry over.
Baca juga: Pembentukan UU Minerba Cacat, Tiga Hakim MK Berpendapat Uji Formil Seharusnya Dikabulkan
Dua syarat yang harus dipenuhi yakni tahap pembahasan DIM serta adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR soal carry over.
"Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan dan fakta yang terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah benar telah ada kesepakatan menjadikan RUU Minerba menjadi RUU carry over kepada keanggotaan DPR periode 2019-2024," ujarnya.
"Artinya salah satu persyaratan untuk RUU carry over telah terpenuhi," lanjut dia.
Namun, kata Wahiddudin, RUU Minerba belum memenuhi syarat soal tahapan pembahasan DIM.
Fakta tersebut terlihat dari keterangan DPR di persidangan yang pada pokoknya menyatakan rapat DPR pada 25 September 2019 hanya beragendakan penyerahan DIM.
"Pada malam harinya baru dibentuk panitia kerja atau panja. Oleh karenanya dalam batas pelayanan yang wajar dapat dipastikan tidak akan pernah dilakukan pembahasan DIM sebelum dilakukan penyerahan pada 25 September 2019 dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: Putusan Uji Materi UU Minerba, Jaminan Perpanjangan Izin Tambang Bertentangan dengan UUD 1945
"Dan memang benar Mahkamah tidak mendapatkan bukti di persidangan terkait hal itu," tambah dia.
Dengan demikian, tiga hakim menilai dua syarat yang berlaku secara kumulatif terkait carry over tidak terpenuhi.
Adapun permohonan uji formil diajukan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori dan anggota DPD Tamsil Linrung. Kemudian, Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.