JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Adapun sejumlah pihak telah mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Minerba pada Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Kuasa Presiden Minta Sidang Uji Materi UU Minerba dan Cipta Kerja Ditunda
Permohonan diajukan oleh dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung, hingga aktivis seperti Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara.
Salah satu anggota kuasa hukum, Ahmad Redi mengatakan, uji formil diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.
"Terbentuknya UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas hukum formil dan materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Redi, dilansir dari Kontan.co.id, pada Sabtu (11/7/2020) pagi.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi UU Minerba ke MK, Ini Pasal yang Dipermasalahkan
Redi menjelaskan, setidaknya ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan pengajuan gugatan terhadap UU Minerba.
Pertama, saat masih berbentuk RUU, UU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR periode berikutnya.
Kedua, pelibatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan UU Minerba.
Ketiga, gugatan uji formil ini juga menyoroti soal asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Pemprov Babel soal UU Minerba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.