Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi UU Minerba ke MK, Ini Pasal yang Dipermasalahkan

Kompas.com - 21/06/2021, 16:36 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang memberi kuasa pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, dilansir dari laman resmi MK, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU Minerba ke MK

Koalisi masyarakat sipil mengajukan beberapa pasal untuk diujikan yakni Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 Ayat (5) dan (7).

Kemudian, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142.

Selain itu, Pasal 151, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945.

Berikutnya, Pasal 17A Ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A Ayat (2), dan Pasal 172B Ayat (2) UU Pertambangan Mineral dan Batubara Bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Lalu, Pasal 162 dinilai telah membatasi hak-hak konstitusional warga negara untuk mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar hidup.

"Memberikan ketidakpastian hukum; dan melanggar hak atas rasa aman dan bebas dari rasa takut, sebagaimana diatur Pasal 28 C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945," tulis dalam berkas permohonan.

Baca juga: Kejati Lampung Tahan Otak Pengemplangan Pajak Minerba Rp 2 M di Lampung Selatan

Pasal terakhir yang dipermasalahkan adalah yaknk terkait frasa "Diberikan Jaminan" dalam Pasal 169A ayat (1) yang mengatur jaminan pemberian izin berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan PKP2B Perusahaan.

"Dan Pasal 169B Ayat (3) terkait kelanjutan operasi kontrak/perjanjian bertentangan dengan prinsip persamaan di mata hukum dalam Pasal 28D Ayat (1) dan prinsip partisipasi warga negara dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945," lanjut kutipan dalam berkas permohonan.

Sementara itu, dalam petitum, Koalisi Masyarakat Sipil berharap Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 Ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93.

Serta Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C, Menyatakan Pasal 17A Ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A Ayat (2), dan Pasal 172B Ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Pemprov Babel soal UU Minerba

Kemudian, menyatakan Pasal 162 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

"Setiap orang yang telah menerima ganti rugi dengan sengaja merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) yang mengakibatkan kerugian materiil".

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta MK menyatakan Pasal 169A dan Pasal 169B bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com