Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sarankan Aturan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Dihapus

Kompas.com - 27/10/2021, 20:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keputusan pemerintah menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 275.000.

Namun demikian, ia menyarankan pemerintah menghapus aturan tes PCR sebagai syarat perjalanan, terutama pada moda transportasi udara.

"Usul saya, sederhana saja, itu swab PCR-nya dihapus saja. Kalau masih tetap dipaksa harus PCR, maka alternatif kedua ya, pemerintah yang bayar (tes PCR)," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Harga PCR Turun Jadi Rp 275.000, Asita Tetap Dorong Tes Rapid Antigen sebagai Syarat Perjalanan

Diketahui, sebelum harga resmi yang dipatok Rp 275.000, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih tinggi untuk tes PCR, bahkan sempat menyentuh harga Rp 1 juta.

Mesti telah diturunkan, namun Saleh berpandangan, hendaknya pemerintah mengakomodasi tuntutan masyarakat soal penghapusan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Dengan diturunkan harga tes PCR seperti ini, tentu diharapkan ya ini tidak membebani masyarakat lagi. Tapi, dari apa yang kita dengar, dari aspirasi yang beredar di masyarakat, sebetulnya masyarakat menginginkan bahwa tes PCR itu dihapus," kata Saleh.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, desakan penghapusan aturan itu antaran biaya tes PCR yang harus dikeluarkan masyarakat relatif tinggi. Selain itu, masa berlaku tes juga berubah-ubah.

Kemudian, hasil tes PCR yang negatif juga belum tentu menjamin seseorang tidak tertular virus Corona.

Menurut Saleh, seseorang masih berpotensi menularkan atau tertular selama tiga hari masa berlaku tes PCR. Hal ini karena orang pasti akan melakukan kunjungan ke banyak tempat dalam tiga hari.

"Kemudian, ada banyak pertanyaan. Dulu kok kenapa masa berlakunya bisa sampai tujuh hari lebih, sekarang kan hanya tiga hari. Nah, kenapa misalnya itu tidak dipikirkan lagi misalnya untuk diperpanjang lagi masa berlakunya," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Terapkan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat

Oleh sebab itu, Saleh menyarankan pemerintah cukup menggunakan syarat tes rapid antigen bagi masyarakat yang bepergian.

Menurut dia, syarat tersebut sudah cukup untuk mengukur seseorang apakah terpapar Covid-19 atau tidak, ketika hendak bepergian.

Diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali maupun daerah lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah lain.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan wajib tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dengan pesawat udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com