Salin Artikel

Anggota DPR Sarankan Aturan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Dihapus

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keputusan pemerintah menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 275.000.

Namun demikian, ia menyarankan pemerintah menghapus aturan tes PCR sebagai syarat perjalanan, terutama pada moda transportasi udara.

"Usul saya, sederhana saja, itu swab PCR-nya dihapus saja. Kalau masih tetap dipaksa harus PCR, maka alternatif kedua ya, pemerintah yang bayar (tes PCR)," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Diketahui, sebelum harga resmi yang dipatok Rp 275.000, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih tinggi untuk tes PCR, bahkan sempat menyentuh harga Rp 1 juta.

Mesti telah diturunkan, namun Saleh berpandangan, hendaknya pemerintah mengakomodasi tuntutan masyarakat soal penghapusan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Dengan diturunkan harga tes PCR seperti ini, tentu diharapkan ya ini tidak membebani masyarakat lagi. Tapi, dari apa yang kita dengar, dari aspirasi yang beredar di masyarakat, sebetulnya masyarakat menginginkan bahwa tes PCR itu dihapus," kata Saleh.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, desakan penghapusan aturan itu antaran biaya tes PCR yang harus dikeluarkan masyarakat relatif tinggi. Selain itu, masa berlaku tes juga berubah-ubah.

Kemudian, hasil tes PCR yang negatif juga belum tentu menjamin seseorang tidak tertular virus Corona.

Menurut Saleh, seseorang masih berpotensi menularkan atau tertular selama tiga hari masa berlaku tes PCR. Hal ini karena orang pasti akan melakukan kunjungan ke banyak tempat dalam tiga hari.

"Kemudian, ada banyak pertanyaan. Dulu kok kenapa masa berlakunya bisa sampai tujuh hari lebih, sekarang kan hanya tiga hari. Nah, kenapa misalnya itu tidak dipikirkan lagi misalnya untuk diperpanjang lagi masa berlakunya," kata dia.

Oleh sebab itu, Saleh menyarankan pemerintah cukup menggunakan syarat tes rapid antigen bagi masyarakat yang bepergian.

Menurut dia, syarat tersebut sudah cukup untuk mengukur seseorang apakah terpapar Covid-19 atau tidak, ketika hendak bepergian.

Diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali maupun daerah lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah lain.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan wajib tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dengan pesawat udara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/20190791/anggota-dpr-sarankan-aturan-tes-pcr-jadi-syarat-naik-pesawat-dihapus

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nasional
Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Nasional
Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Nasional
Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Nasional
Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Nasional
Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Nasional
Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti 'Nyanyian' Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti "Nyanyian" Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Nasional
Jokowi Berbaju Adat Kesultanan Deli, Wapres Pakai Baju Adat Melayu di Hari Pancasila

Jokowi Berbaju Adat Kesultanan Deli, Wapres Pakai Baju Adat Melayu di Hari Pancasila

Nasional
Yasonna Ungkap Ada Pihak Selalu Lobi Bawahannya Ketika Bandar Narkoba Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Yasonna Ungkap Ada Pihak Selalu Lobi Bawahannya Ketika Bandar Narkoba Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Nasional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir

Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir

Nasional
Dipimpin Jokowi, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Digelar di Monas Pagi ini

Dipimpin Jokowi, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Digelar di Monas Pagi ini

Nasional
Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Nasional
Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara yang Digagas Soekarno

Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara yang Digagas Soekarno

Nasional
Meninjau Ulang Ekonomi Pancasila

Meninjau Ulang Ekonomi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke