JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keputusan pemerintah menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 275.000.
Namun demikian, ia menyarankan pemerintah menghapus aturan tes PCR sebagai syarat perjalanan, terutama pada moda transportasi udara.
"Usul saya, sederhana saja, itu swab PCR-nya dihapus saja. Kalau masih tetap dipaksa harus PCR, maka alternatif kedua ya, pemerintah yang bayar (tes PCR)," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Diketahui, sebelum harga resmi yang dipatok Rp 275.000, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih tinggi untuk tes PCR, bahkan sempat menyentuh harga Rp 1 juta.
Mesti telah diturunkan, namun Saleh berpandangan, hendaknya pemerintah mengakomodasi tuntutan masyarakat soal penghapusan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan.
"Dengan diturunkan harga tes PCR seperti ini, tentu diharapkan ya ini tidak membebani masyarakat lagi. Tapi, dari apa yang kita dengar, dari aspirasi yang beredar di masyarakat, sebetulnya masyarakat menginginkan bahwa tes PCR itu dihapus," kata Saleh.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, desakan penghapusan aturan itu antaran biaya tes PCR yang harus dikeluarkan masyarakat relatif tinggi. Selain itu, masa berlaku tes juga berubah-ubah.
Kemudian, hasil tes PCR yang negatif juga belum tentu menjamin seseorang tidak tertular virus Corona.
Menurut Saleh, seseorang masih berpotensi menularkan atau tertular selama tiga hari masa berlaku tes PCR. Hal ini karena orang pasti akan melakukan kunjungan ke banyak tempat dalam tiga hari.
"Kemudian, ada banyak pertanyaan. Dulu kok kenapa masa berlakunya bisa sampai tujuh hari lebih, sekarang kan hanya tiga hari. Nah, kenapa misalnya itu tidak dipikirkan lagi misalnya untuk diperpanjang lagi masa berlakunya," kata dia.
Oleh sebab itu, Saleh menyarankan pemerintah cukup menggunakan syarat tes rapid antigen bagi masyarakat yang bepergian.
Menurut dia, syarat tersebut sudah cukup untuk mengukur seseorang apakah terpapar Covid-19 atau tidak, ketika hendak bepergian.
Diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali maupun daerah lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah lain.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan wajib tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dengan pesawat udara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/20190791/anggota-dpr-sarankan-aturan-tes-pcr-jadi-syarat-naik-pesawat-dihapus
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan