Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Iqbal: Partai Buruh Penuhi 2 Syarat Ikut Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Kompas.com - 27/10/2021, 16:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal optimistis partai yang dipimpinnya dapat memenuhi syarat untuk mengikuti verifikasi partai politik peserta pemilu pada November 2021.

"Insya Allah akhir November 2021 Partai Buruh menyatakan siap untuk diverifikasi oleh KPU," kata Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Iqbal menyampaikan, sejauh ini Partai Buruh telah memenuhi dua syarat yakni memiliki kepengurusan di 34 provinsi serta kepengurusan di 80 persen kabupaten/kota dan 75 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Baca juga: Partai Buruh Optimis Semua Persyaratan Verifikasi KPU Lengkap pada Akhir November 2021

Ia menyebutkan, Partai Buruh telah memiliki kepengurusan di 429 kabupaten/kota.

Susunan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota rencananya diumumkan pada Jumat pekan depan.

Sementara itu, Said menyatakan, sejauh ini Partai Buruh telah memiliki kepengurusan di 1.600 kecamatan.

Ini sudah setengah jalan untuk mencapai syarat kepengurusan di 50 persen kecamatan se-Indonesia atau 3.621 kecamatan.

"Akhir November kami akan umumkan 3.621 kecamatan atau 50 persen kecamatan di masing-masing kabupaten, beserta 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah DPT di kabupaten kota," ujar Iqbal.

Partai Buruh juga berencana menyerahkan akta notaris terkait perubahan susunan pengurus Partai Buruh, perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta perubahan tanda hambar partai ke Kementerian Hukum dan HAM pekan depan.

Baca juga: Partai Buruh Serahkan 2 Dokumen Terkait Mahkamah ke Kemenkumham

Partai Buruh sebelumnya menyerahkan surat terkait perubahan kepengurusan Mahkamah Partai serta surat Mahkamah Partai yang menyatakan tidak ada sengketa di internal Partai Buruh.

"Kami berharap, paling lambat dua minggu ke depan sudah ada SK Menkumham terhadap Partai Buruh yang baru, dua minggu ke depan kami berharap kepada Bapak Yasonna Laoly karena ini sudah hampir dua minggu mengurusnya baik online maupun fisik," kata Iqbal.

Sejumlah organisasi buruh kembali membangkitkan Partai Buruh melalui kongres di Jakarta pada awal Oktober 2021.

Iqbal mengatakan, satu alasannya mendirikan Partai Buruh adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan dan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Alasan PB dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) omnibus law. Omnibus law, lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (5/10/2021).

Baca juga: Partai Buruh Akan Serahkan AD/ART ke Kemenkumham Selambat-lambatnya Pekan Depan

Menurut dia, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen. Sehingga, perjuangan para buruh tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com