JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, partainya segera menyerahkan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Target saya sebagai presiden partai, tadi sudah disampaikan dalam rapat pertama partai, kita akan menyerahkan dua akta notaris tersebut, yaitu akta notaris susunan pengurus dan akta notaris AD/ART Partai Buruh paling lambat pada Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021," kata Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (8/10/2021).
Iqbal yakin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dapat segera menandatangani surat keputusan dengan menyatakan semua syarat telah terpenuhi.
Baca juga: Partai Buruh Berencana Gabung ke Asosiasi Partai Buruh Sedunia
Sebab, menurut Iqbal, Partai Buruh tidak perlu diverifikasi administrasi dan faktual karena Partai Buruh merupakan kelanjutan dari Partai Buruh yang dahulu sempat aktif.
"Minggu depannya sekitar tanggal 25-26 kami harapkan sudah ada SK Menkumham yang baru terhadap Partai Buruh yang baru," ujar Iqbal.
Setelah SK Menkumham keluar, Partai Buruh akan mempersiapkan diri untuk mengikuti verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat mengikuti Pemilihan Umum 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Iqbal, pendaftaran peserta Pemilu akan dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Agustus 2022.
"Kami masih punya 10 bulan, menuju kepada 10 bulan, Partai Buruh mempersiapkan segala administrasi terkait dengan untuk kelolosan verifikasi KPU," ujar Iqbal.
Sejumlah organisasi buruh kembali membangkitkan Partai Buruh melalui kongres di Jakarta, Senin (5/10/2021).
Baca juga: Dipimpin Said Iqbal, Ini Susunan Pengurus Partai Buruh Periode 2021-2026
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026.
Iqbal menyampaikan, satu alasannya mendirikan Partai Buruh adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan dan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Alasan PB dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) Omnibus Law. Omnibus Law, lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (5/10/2021).
Iqbal mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen, sehingga, perjuangan para buruh tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.