Empat orang yang turun dari mobil pun diminta tiarap. Mereka, kata Enggar, tiarap di bagian samping kiri mobil.
"Saat empat orang ditiarapkan, dua orang dibiarkan di dalam mobil," kata dia.
Polisi pun kemudian menggeledah mobil. Enggar mengatakan, ada beberapa orang polisi lagi yang datang dan ikut menggeledah.
Menurut Enggar, ketika peristiwa itu terjadi, masyarakat mulai berkerumun. Ia pun mencoba mencegah masyarakat mendekat.
Karena itu, Enggar mengaku tidak terlalu memperhatikan lagi apa yang terjadi kepada enam orang anggota FP baik yang tiarap maupun yang ada di dalam mobil.
"Saya tidak tahu. Saya mengamankan masyarakat. Karena saat ramai-ramai masyarakat datang," ucapnya.
Enggar mengungkapkan, penggeledahan di rest area tersebut berlangsung sekitar 15-20 menit.
Mobil Chevrolet pun diangkut menggunakan mobil derek. Sementara itu, ada sebuah mobil lain yang berhenti di bahu jalan dekat rest area.
"Akhirnya ada derek datang dan meninggalkan rest area. Yang diderek Chevrolet. Tidak tahu dibawa kemana, pokoknya keluar rest area," ujar Enggar.
Agenda sidang pada Selasa ini yaitu keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Adapun terdakwa dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Semestinya ada tiga, tetapi satu tersangka, yaitu Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 202. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.
Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi: Satu Orang Tiarap Sambil Berteriak
Empat anggota Laskar FPI yang kemudian tewas ditembak dalam penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra. Penembakan terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI.
Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.