Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Mengaku Beri Rp 200 Juta ke Mantan Penyidik KPK sebagai Utang untuk Urusan Keluarga

Kompas.com - 25/10/2021, 15:56 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengaku memberi uang Rp 200 juta sebagai utang untuk membantu urusan keluarga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Dalam kesaksiannya, Azis menyebut uang itu diminta Robin saat berkunjung ke rumah dinas di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Sejak tahun 2020, berapa kali Robin datang mengunjungi saksi?” tanya jaksa saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).

“Sekitar tiga kali,” jawab Azis.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Dikendalikan

Dalam perkara ini, Azis dibadirkan jaksa penuntut umun (JPU) KPK sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah itu yakni Robin dan pengacara Maskur Husain.

Azis tak ingat kapan pertemuan itu terjadi.

Namun, menurut dia, Robin mulai minta uang untuk membantu urusan keluarga pada pertemuan kedua dan ketiga.

“Bantuan untuk kebutuhan keluarga, 'Bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu,’ untuk apa saya bilang, untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat,” papar Azis.

Azis mengungkapkan, awalnya Robin hanya meminta uang Rp 10 juta.

Namun secara keseluruhan, Azis mengaku uang yang diberikannya pada Robin total senilai Rp 200 juta.

Jaksa lalu bertanya, kapan saja uang itu diberikan Azis pada Robin.

“Saya lupa persisnya Pak, saya bantu sebisa saya, karena waktu itu saya transfer, karena dia datangnya malam Pak, dengan muka sedih. Kemudian seperti orang minta bantu Pak, memelas, jadi saya merasa iba,” kata dia.

Baca juga: Sidang Stepanus Robin, Jaksa KPK Akan Hadirkan Azis Syamsuddin dan Ajay M Priatna

Adapun jaksa menduga Azis bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado memberikan uang Rp 300 juta untuk Robin dan Maskur sebagai uang muka pengurusan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Uang itu dikirim Azis melalui rekeningnya ke rekening Robin senilai Rp 100 juta dan Rp 200 juta dikirimkan ke rekening Maskur Husain.

Total, dugaan suap yang masuk dari Azis dan Aliza ke Robin dan Maskur ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.

Uang itu diterima dari sejumlah pihak untuk mengurus penyelidikan dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK agar tidak naik ke tingkat penyidikkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com