JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah kesaksian soal adanya delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa ia kendalikan.
Kesaksian itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, terkait dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
“Dalam kesaksian, Yusmada menyampaikan bahwa bapak Azis punya 8 penyidik yang digerakkan di KPK, apakah benar?” tanya kuasa hukum Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).
“Tidak Pak. Saya sudah ditanya di KPK soal ini. Tidak ada Pak,” jawab Azis.
Baca juga: Sidang Stepanus Robin, Jaksa KPK Akan Hadirkan Azis Syamsuddin dan Ajay M Priatna
Kemudian, kuasa hukum Robin menanyakan soal hubungan Azis dengan para Komisioner KPK.
Sebab Azis sempat menuturkan dalam persidangan, bahwa ia lebih baik menghubungi para Komisioner KPK ketimbang penyidik, jika ingin bertanya tentang perkara korupsi yang menyeret namanya.
“Saksi tadi menjelaskan mengenai kalau misalnya ada perkara atas nama saksi terbawa-bawa, saksi bisa langsung tanya ke komisioner KPK saja. Memang apa peranan saksi terkait pengangkatan Komisioner KPk yang saat ini?” ucap kuasa hukum Robin.
Azis menerangkan bahwa komisioner KPK dipilih ketika ia menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 2019.
“Saya yang ngangkat Pak, saya yang fit and proper, saya yang ngangkat,” ungkap dia.
Baca juga: Soal Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK yang Ramai-ramai Dibantah...
Saat memberikan kesaksian, politisi Partai Golkar itu bersumpah ia tidak memiliki kepentingan apa pun dalam proses pengangkatan pimpinan KPK.
“Bahwa ada isu-isu di balik itu, dalam kesempatan ini saya sampaikan demi Allah demi Rasulullah saya tidak ada melakukan hal-hal di luar aturan normatif,” tuturnya.
“Ada isu yang berkembang, tidak ada. Saya berani (bersumpah) atas nama almarhum ayah dan ibu saya, untuk kepentingan keluarga saya dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini, tidak pernah saya melakukan itu,” sambung Azis.
Dalam persidangan itu, Azis dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Robin dan Maskur yang diduga terlibat suap pengurusan perkara di KPK.
Adapun, jaksa menduga, Azis terlibat dalam perkara ini karena bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado memberi suap senilai total 3,5 miliar pada Robin dan Maskur.
Baca juga: Stepanus Robin Bantah Ada 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemberian itu terkait pengurusan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Robin dan Maskur diduga menerima suap Rp 11,5 miliar dari sejumlah pihak.
Selain Azis, jaksa menduga uang itu didapat dari mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kemudian suap diduga mengalir dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.