JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin pada Kamis (21/10/2021).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
"Seluruh saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Adapun tujuh saksi yang diperiksa tersebut yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, dan Wiraswasta Zulfikar Imawan Hir.
Baca juga: Kasus Gratifikasi Puput Tantiana, KPK Periksa 9 Pejabat Probolinggo sebagai Saksi
Selain itu, empat orang camat juga diperiksa KPK yakni Camat Kraksaan, Ponirin, Camat Besuk, Puja, Camat Pajarakan, Rachmad Hidayanto dan Camat Banyuanyar, Imam Syafii.
Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan. Dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.