JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku menerima laporan soal warga yang bunuh diri karena diteror perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal.
Mahfud mengatakan, pihak penyedia pinjol ilegal tetap meneror dan menagih utang kepada keluarga kendati nasabah telah meninggal dunia.
"Sudah banyak laporan ke saya juga, ada yang lapor, orang ada yang meninggal dunia karena itu (pinjol ilegal), tapi keluarganya diteror, disuruh bayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pendana Pinjol Ilegal yang Sebabkan IRT di Wonogiri Gantung Diri
Mahfud mengatakan, nasabah tersebut awalnya meminjam uang kepada sebesar Rp 1.200.000.
Namun karena faktor suku bunga, jumlah utangnya kian tinggi. Nasabah itu pun diteror untuk segera melunasi utangnya. Karena diteror, Mahfud mengatakan, nasabah akhirnya memilih bunuh diri.
Tak berhenti sampai di situ, kata Mahfud, pihak keluarga juga ditero oleh perusahaan pinjol ilegal.
"Keluarganya diteror tapi memang tidak diberitakan karena memang dia dirahasiakan, kepada orangtuanya di kampung meninggal karena sakit perut," kata Mahfud.
Baca juga: Polisi Sebut Cara Penagihan Pinjol Ilegal Buat Korban Stres hingga Bunuh Diri
Menyikapi banyaknya teror terhadap nasabah pinjol ilegal, Mahfud memperingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dalam memberantas pinjol ilegal.
"Kita enggak akan berhenti (tindak tegas), karena negara harus hadir melindungi rakyat," tegas Mahfud.
Pemerintah akan menggunakan instrumen pidana maupun perdata terhadap perusahaan pinjol ilegal.
Aturan yang dapat digunakan yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Baca juga: Masyarakat Didorong Berani Laporkan Pinjol Ilegal, Polisi Sudah Diperintahkan Respons Cepat
Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari sisi perdata, pinjol ilegal dipastikan tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.