JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Dugaan gratifikasi dan TPPU ini terkait suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Wakil Bupati Probolinggo atau Pelaksana Tugas Bupati, Ahmad Timbul Prihanjoko.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana serta Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU
KPK juga akan memeriksa Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemda Probolinggo, Sri Wahyu Utami, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Pemda Probolinggo Dyah Kuncarawati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemda Probolinggo Kristiana Ruliani.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Probolinggo R Oemar Sjarief, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Probolinggo Ruli Nasrullah.
Selain itu, Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Probolinggo Slamet Yuno Maryono dan Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Probolinggo, Nur Ailina Azizah.
"Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Ali.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya
Sebelumnya, Puput dan suaminya yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan puput dan Hasan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.