Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Koordinasi dengan Menteri Haji Arab Saudi Terkait Pelaksanaan Umrah

Kompas.com - 18/10/2021, 20:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah, terkait pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia.

Budi mengaku berteman baik dengan Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah yang merupakan mantan menteri kesehatan.

"Jadi teman saya baru dipromosikan dari Menteri Kesehatan jadi Menteri Haji dan saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan via telepon dan meeting sekali di Roma dengan beliau dan beliau janji membantu (umrah)," kata Budi, dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM level 1-4, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Arab Saudi Butuh Data Jemaah Umrah, Pemerintah Integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dan Siskopatuh

Budi juga mengatakan, otoritas Arab Saudi akan mengizinkan calon jemaah umrah yang disuntik vaksin Sinovac untuk melaksanakan ibadah. Namun, jemaah harus melakukan karantina selama 5 hari.

"Buat teman-teman kalau memang merasa ingin ke Arab Saudi ada caranya, cuma memang lebih lama lima hari (karantina) di sana," ujar Budi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari akselerasi persiapan penyelenggaraan haji dan umrah pada masa pandemi Covid-19.

"Kita akan segera menghadapi kemungkinan dibukanya penyelenggaraan umrah di masa pandemi," kata Hilman, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

"Bersamaan itu, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah juga harus dilakukan dan diperkirakan masih berlangsung dalam suasana pandemi," tutur dia.

Baca juga: Kemenag Bentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Haji-Umrah 1443 Hijriah

Hilman mengatakan, pemerintah berupaya memfasilitasi jemaah secara lebih baik.

Adapun tim yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 936 Tahun 2021 ini beranggotakan 57 orang, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua.

Kemudian sekretaris, dan anggota yang berasal dari berbagai unsur yakni Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri.

"Tim ini bertugas merancang, menyiapkan, dan mengoordinasikan kebijakan dan rencana mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji dan perjalanan ibadah umrah tahun 1443 Hijriah," ujarnya.

Terkait persiapan penyelenggaraan ibadah umrah, Hilman meminta jajarannya untuk melakukan sejumlah upaya, antara lain berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Selanjutnya, penyiapan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan jemaah umrah, pembukaan akses data vaksinasi jemaah umrah, dan penyiapan skema keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com