Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 November, Tak Ada Provinsi Level 4

Kompas.com - 18/10/2021, 20:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 3 minggu, yakni 19 Oktober-8 November 2021.

Penerapan kebijakan itu satu minggu lebih lama dibandingkan dengan masa berlaku PPKM Jawa-Bali.

"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Divonis Bersalah, Mantan Lurah Pancoran Mas Depok Minta Maaf Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Airlangga yang juga Koordinator PPKM luar Jawa Bali mengatakan, situasi pandemi virus corona di luar Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan.

Per 16 Oktober 2021 tidak ada satu pun provinsi yang berada di level 4. Dari 27 provinsi, satu berada di level 3 yaitu Kalimantan Utara.

Kemudian, 23 provinsi berada di level 2, dan tiga lainnya berada di level 1.

"Sudah ada 3 (provinsi) di level 1, Sumut (Sumatera Utara), NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Kepri (Kepulauan Riau)," ujar Airlangga.

Sementara, ditinjau dari banyaknya jumlah kabupaten/kota, ada 18 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berada di level 1 PPKM.

Baca juga: Tempat Permainan Anak di Mal Boleh Dibuka Selama PPKM Level 2 dengan Syarat

Kemudian, 157 kabupaten/kota di level 2, dan 211 kabupaten/kota di level 3.

Airlangga mengatakan, ke depan evaluasi PPKM di luar Jawa-Bali akan mempertimbangkan satu indikator tambahan, yakni capaian vaksinasi tiap kabupaten/kota.

"Evaluasi berdasarkan level asesmen Kementerian Kesehatan ditambah satu faktor terkait kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen, maka levelnya dinaikkan ke satu level," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com