JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram dalam rangka memitigasi dan mencegah kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 ini ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (18/10/2021).
“Benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikonfirmasi, Senin.
Adapun, surat ini terbit seiring masih adanya kasus kekerasan berlebihan dari anggota Polri kepada masyarakat.
Baca juga: Ucap Salam Perpisahan, Tangis Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Pecah, Maafkan Saya...
Pertama, kasus di Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara yang dinilai tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Kedua, adanya kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa pada 13 Oktober 2021.
Ketiga, terjadinya kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara melakukan penganiayaan terhadap pengendara pesepda motor pada 13 Oktober 2021.
Salah satu poin meminta Kapolda melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada anggota Polri yang melakukan kekerasan ke masyarakat.
“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggoota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” tulis salah satu poin surat tersebut.
Poin lainnya, memerintahkan para kapolda mengambil alih kasus kekerasan yang berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
Selanjutnya, memerintahkan agar masyarakat diberikan informasi secara terbuka dan jelas terkait penanganan kasus tersebut.
Kapolda juga diminta untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota sesuai fungsi operasional, khususnya yang bersangkutan dengan masyarakat sipil.
Setiap upaya dan tindakan paksa yang dilakukan anggota juga harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Selain itu, Kapolda harus menekanakan pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus diawali dengan adanya Latihan simulasi sebelumnya.
Poin selanjutnya, Kapolda perlu memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam baik secara terbuka atau tertutup, khususnya dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.