JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta jajaran pimpinan dan anggota DPRD di Provinsi Kalimantan Timur untuk selalu berpihak dan bekerja demi kesejahteraan rakyat.
Hal itu dia disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD se-Provinsi Kaltim di Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda, Kamis (14/10/2021).
“Kepedulian kepada rakyat mesti ditunjukkan setiap waktu, bukan hanya pada saat kampanye pemilihan,” ujar Firli, melalui keterangan pers, Kamis.
Baca juga: Di Balik Pujian 2 Jempol Gubernur Kaltim untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Anggota DPRD, kata dia, memiliki peran yang besar untuk mewujudkan tujuan nasional, yaitu kesejahteraan masyarakat dan meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dampak korupsi adalah tidak terselesaikannya masalah–masalah kesejahteraan masyarakat seperti kemiskinan, ibu meninggal pada saat melahirkan, dan pembangunan manusia,” kata Firli.
“Sehingga, turut memberikan andil dalam mengakibatkan kegagalan sebuah negara,” ucap dia.
Firli pun memaparkan data 7 indikator kesejahteraan di Provinsi Kaltim yang meliputi angka kemiskinan, pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita dan angka gini rasio.
Menurut dia, penyusunan RAPBD atau rencana strategis daerah semestinya menyasar kepada indikator tersebut termasuk pengusul pokok-pokok pikiran.
Baca juga: Ingatkan Kementerian, Firli Sebut Kerawanan Korupsi Akibat Lemahnya Sistem Pencegahan
Dengan data tersebut, Firli berharap agar DPRD kemudian melihat kembali RAPBD-nya dan membandingkan dengan capaian indikator kesejahteraan Provinsi Kaltim.
Dia juga meminta untuk melakukan diskusi dengan eksekutif hingga mencapai kesepakatan.
“Tidak ada keamanan dan ketertiban terwujud jika tidak ada kesejahteraan dan tidak ada kesejahteraan kalau ada ketimpangan,” kata Firli.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini juga menjelaskan 7 klasifikasi korupsi. Firli pun mengingatkan titik rawan korupsi dalam pelaksanaan tugas eksekutif dan legislatif.
Berdasarkan data kasus korupsi yang ditangani KPK, ujar dia, modus yang paling banyak dilakukan adalah suap menyuap, gratifikasi, dan pemerasan.
Baca juga: Ketua KPK: Upaya Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Dilakukan Satu Lembaga Saja
Ketiganya, kata Firli, biasa terjadi dalam 4 tahap yaitu perencanaan, pengesahan, implementasi dan evaluasi pelaksanaan tugas eksekutif/legislatif.
Dia juga menyampaikan, maksud kehadiran KPK ke Kaltim yakni sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Modus yang riil terjadi adalah ketika permintaan uang ketok palu kepada gubernur. Gubernur minta ke sekretaris daerah. Sekda minta ke SKPD dan selanjutnya minta kepada vendor,” kata Firli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.