Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Kementerian, Firli Sebut Kerawanan Korupsi Akibat Lemahnya Sistem Pencegahan

Kompas.com - 08/10/2021, 19:09 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan, kerawanan tindak pidana korupsi yang diakibatkan oleh lemahnya sistem pencegahan korupsi.

Menurut dia, kelemahan sistem itu dapat diminimalisir dengan melakukan penguatan integritas.

“Karenanya saya mengimbau lakukan kajian untuk identifikasi sistem-sistem yang lemah untuk diperbaiki, agar tidak ada peluang korupsi,” ucap Firli saat memberikan sambutan pada kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas atau Paku Integritas kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (8/10/2021).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kegiatan Paku Integritas kali ini dimaksudkan untuk menguatkan integritas para penyelenggara negara dan keluarga.

KPK berharap keluarga juga dapat menjadi benteng dalam melaksanakan tugas sebagai pembuat kebijakan strategis di lingkungan Kemendag.

“Itulah mengapa program ini melibatkan pasangan penyelenggara negara. Harapannya, keluarga juga berperan dalam mencegah pasangannya melakukan korupsi,” kata Ghufron.

Baca juga: Haji Isam Laporkan Saksi Kasus Pajak ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK: Sah-sah Saja

Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memaparkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan pihaknya.

Lutfi menyebutkan ada enam langkah perbaikan sistem untuk pencegahan korupsi di lingkungan Kemendag.

“Hampir semua perizinan di bidang perdagangan sudah online. Hal ini untuk menghindari benturan kepentingan dan untuk mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha,” ujar Lutfi.

Lainnya, ujar dia, terkait dengan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, penguatan sistem pengendalian intern, pembangunan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM).

Kemudian, pengendalian gratifikasi, dan kerja sama terkait pengaduan Whistleblowing System (WBS) dengan KPK.

Sedangkan untuk penguatan integritas pegawai di lingkungan Kemendag, Lutfi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan budaya kerja PROMISE (Profesional, Melayani, Integritas, Inovasi dan Sinergi) yang diselaraskan dengan budaya kerja ASN Ber-AKHLAK.

Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga telah menerapkan manajemen kinerja dengan melakukan internalisasi kegiatan pencegahan korupsi yang meliputi sosialisasi terkait gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, kewajiban LHKPN dan LHKASN, serta WBS; dan kewajiban pelaporan harta kekayaan (LHKPN dan LHKASN).

Baca juga: Usai Diperiksa KPK soal Azis Syamsuddin, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Lari Dikejar Wartawan

Selain memberikan penguatan antikorupsi, pada kesempatan ini KPK dan Kemendag sepakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menandatangani kerja sama (PKS) penerapan whistleblowing system.

Kerja sama tersebut di antaranya meliputi komitmen pengelolaan penanganan pengaduan dan penanganan pengaduan melalui aplikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com