JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan, kerawanan tindak pidana korupsi yang diakibatkan oleh lemahnya sistem pencegahan korupsi.
Menurut dia, kelemahan sistem itu dapat diminimalisir dengan melakukan penguatan integritas.
“Karenanya saya mengimbau lakukan kajian untuk identifikasi sistem-sistem yang lemah untuk diperbaiki, agar tidak ada peluang korupsi,” ucap Firli saat memberikan sambutan pada kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas atau Paku Integritas kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (8/10/2021).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kegiatan Paku Integritas kali ini dimaksudkan untuk menguatkan integritas para penyelenggara negara dan keluarga.
KPK berharap keluarga juga dapat menjadi benteng dalam melaksanakan tugas sebagai pembuat kebijakan strategis di lingkungan Kemendag.
“Itulah mengapa program ini melibatkan pasangan penyelenggara negara. Harapannya, keluarga juga berperan dalam mencegah pasangannya melakukan korupsi,” kata Ghufron.
Baca juga: Haji Isam Laporkan Saksi Kasus Pajak ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK: Sah-sah Saja
Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memaparkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan pihaknya.
Lutfi menyebutkan ada enam langkah perbaikan sistem untuk pencegahan korupsi di lingkungan Kemendag.
“Hampir semua perizinan di bidang perdagangan sudah online. Hal ini untuk menghindari benturan kepentingan dan untuk mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha,” ujar Lutfi.
Lainnya, ujar dia, terkait dengan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, penguatan sistem pengendalian intern, pembangunan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM).
Kemudian, pengendalian gratifikasi, dan kerja sama terkait pengaduan Whistleblowing System (WBS) dengan KPK.
Sedangkan untuk penguatan integritas pegawai di lingkungan Kemendag, Lutfi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan budaya kerja PROMISE (Profesional, Melayani, Integritas, Inovasi dan Sinergi) yang diselaraskan dengan budaya kerja ASN Ber-AKHLAK.
Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga telah menerapkan manajemen kinerja dengan melakukan internalisasi kegiatan pencegahan korupsi yang meliputi sosialisasi terkait gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, kewajiban LHKPN dan LHKASN, serta WBS; dan kewajiban pelaporan harta kekayaan (LHKPN dan LHKASN).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK soal Azis Syamsuddin, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Lari Dikejar Wartawan
Selain memberikan penguatan antikorupsi, pada kesempatan ini KPK dan Kemendag sepakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menandatangani kerja sama (PKS) penerapan whistleblowing system.
Kerja sama tersebut di antaranya meliputi komitmen pengelolaan penanganan pengaduan dan penanganan pengaduan melalui aplikasi.