Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Serap Aspirasi Nelayan, Kementerian KP Tinjau Ulang Penetapan HPI dan Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

Kompas.com - 14/10/2021, 16:54 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap kembali meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya terkait dengan harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan.

Rancangan perundang-undangan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2021.

Untuk mengkaji HPI secara lebih dalam, Kementerian KP telah melakukan konsultasi publik  secara daring dengan melibatkan stakeholders perikanan tangkap pada Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, Kementerian KP juga telah menggelar pertemuan dengan pelaku usaha perikanan tangkap di beberapa tempat, antara lain Muara Baru, Cilacap, Pelabuhan Ratu, Mayangan, Cirebon, Belawan, Pemangkat, Bitung, dan Denpasar.

Baca juga: Jaga SDI di Danau Toba, Kementerian KP Lakukan Restocking Ikan

Berdasarkan masukan-masukan tersebut, Kementerian KP tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian terhadap HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan.

Selain HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan, Kementerian KP juga menjaring masukan masyarakat nelayan terkait pelaksanaan hingga penyusunan konsep penangkapan ikan terukur serta tata cara penarikan sistem kontrak.

Kedua rancangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian KP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, pembahasan tentang aturan penangkapan ikan terukur dan tata cara penarikan sistem kontrak melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: Penangkapan Ikan Terukur Berlaku 2022, Ini Zonasi dan Alat Tangkapnya

Adapun pihak yang dimaksud, mulai dari internal Kementerian KP, pelaku usaha perikanan tangkap, nelayan tradisional, asosiasi perikanan, serta akademisi.

“Konsultasi publik pada Kamis (14/10/2021), juga membahas tata cara penarikan sistem kontrak atas jenis PNBP. Utamanya yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA) perikanan akan ditetapkan dalam peraturan Menteri KP,” imbuh Zaini seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, lanjut dia, muatan HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri KP.

Zaini menjelaskan, peraturan pelaksanaan yang dibahas pihaknya merupakan sebagian mandat PP 85/2021 yang dituangkan pada delapan aturan pelaksana terkait subsektor perikanan tangkap.

Baca juga: Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut Pakai Sistem Kuota

Delapan aturan tersebut, yaitu tiga rancangan peraturan menteri dan lima rancangan keputusan menteri.

Dari total delapan peraturan telah diselesaikan sebanyak enam rancangan, sedangkan dua peraturan dalam proses penyusunan

“Sementara aturan mengenai penangkapan ikan terukur akan kami dorong dalam bentuk peraturan pemerintah. Ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan di lapangan nanti,” ujar Zaini dalam konferensi pers Kementerian KP, Kamis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com