Salin Artikel

Serap Aspirasi Nelayan, Kementerian KP Tinjau Ulang Penetapan HPI dan Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap kembali meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya terkait dengan harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan.

Rancangan perundang-undangan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2021.

Untuk mengkaji HPI secara lebih dalam, Kementerian KP telah melakukan konsultasi publik  secara daring dengan melibatkan stakeholders perikanan tangkap pada Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, Kementerian KP juga telah menggelar pertemuan dengan pelaku usaha perikanan tangkap di beberapa tempat, antara lain Muara Baru, Cilacap, Pelabuhan Ratu, Mayangan, Cirebon, Belawan, Pemangkat, Bitung, dan Denpasar.

Berdasarkan masukan-masukan tersebut, Kementerian KP tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian terhadap HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan.

Selain HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan, Kementerian KP juga menjaring masukan masyarakat nelayan terkait pelaksanaan hingga penyusunan konsep penangkapan ikan terukur serta tata cara penarikan sistem kontrak.

Kedua rancangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian KP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, pembahasan tentang aturan penangkapan ikan terukur dan tata cara penarikan sistem kontrak melibatkan berbagai pihak.

Adapun pihak yang dimaksud, mulai dari internal Kementerian KP, pelaku usaha perikanan tangkap, nelayan tradisional, asosiasi perikanan, serta akademisi.

“Konsultasi publik pada Kamis (14/10/2021), juga membahas tata cara penarikan sistem kontrak atas jenis PNBP. Utamanya yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA) perikanan akan ditetapkan dalam peraturan Menteri KP,” imbuh Zaini seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, lanjut dia, muatan HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri KP.

Zaini menjelaskan, peraturan pelaksanaan yang dibahas pihaknya merupakan sebagian mandat PP 85/2021 yang dituangkan pada delapan aturan pelaksana terkait subsektor perikanan tangkap.

Delapan aturan tersebut, yaitu tiga rancangan peraturan menteri dan lima rancangan keputusan menteri.

Dari total delapan peraturan telah diselesaikan sebanyak enam rancangan, sedangkan dua peraturan dalam proses penyusunan

“Sementara aturan mengenai penangkapan ikan terukur akan kami dorong dalam bentuk peraturan pemerintah. Ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan di lapangan nanti,” ujar Zaini dalam konferensi pers Kementerian KP, Kamis.

Lebih lanjut ia menyampaikan, terdapat beberapa materi muatan rancangan peraturan pemerintah terkait penangkapan ikan terukur.

Materi yang dimaksud antara lain pembagian daerah penangkapan ikan, yaitu zona industri, zona nelayan lokal, dan zona pemijahan serta daerah bertelur atau nursery and spawning grounds.

"Selain itu, kami juga membuat rancangan peraturan yang memuat ketentuan kerja sama sistem kontrak, estimasi potensi, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan,” ujar Zaini.

Kemudian, lanjut dia, tingkat pemanfaatan dan alokasi sumber daya ikan, alat penangkapan ikan, pelabuhan perikanan, awak kapal perikanan hingga suplai pasar domestik.

Dua dari tiga variabel penentu PNBP subsektor perikanan tangkap

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menjelaskan, terdapat tiga variabel penentu PNBP subsektor perikanan tangkap.

“Tiga variabel tersebut meliputi penentuan tarif dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), HPI, dan produktivitas kapal penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Kementerian KP,” ucapnya.

Untuk menentukan HPI dan produktivitas tersebut, sambung Trian, Kementerian KP menggunakan data dua tahun terakhir yang dikumpulkan dari 124 pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia.

Menurutnya, data dari 124 pelabuhan perikanan tidak mungkin dimanipulasi. Sebab, Kementerian KP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nah, terkait HPI ini, terakhir ditetapkan pada 2011 dengan basis data 2010. Jadi HPI sudah 10 tahun tidak ada penyesuaian. Kami tidak bisa memanipulasi harga itu dan tentunya selama 10 tahun harga-harga sudah naik, terjadi inflasi dan kami harus melakukan penyesuaian,” imbuh Trian.

Sementara itu, Ketua II Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra menilai, kehadiran PP 85/2021 jauh lebih bagus dibanding PP 75/2015.

Sebab, kata dia, PP 85/2021 mampu memberikan peluang besar terhadap keberpihakan perekonomian pelaku usaha.

Kendati demikian, perlu adanya pengkajian ulang pada Pasal 2 Ayat 6 terkait produktivitas kapal penangkapan ikan dan Ayat 7 mengenai harga patokan ikan.

"Kami hanya meminta Kementerian KP untuk saling berdiskusi dan mendapatkan hal yang bisa sama-sama diterima. Apapun yang terjadi, kami tetap ke laut. Siapa tahu dengan naiknya HPI kami buang pancing hasilnya juga naik. Jadi bisa menutup semuanya," kata Dwi.

Wujud keterbukaan Menteri KP Trenggono

Pada kesempatan tersebut, Asisten Khusus Menteri KP Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, evaluasi harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkapan ikan merupakan wujud keterbukaan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

“Ini bukti bahwa Pak Menteri Trenggono mendengar aspirasi masyarakat. Akan tetapi harus diingat bahwa semangat hadirnya aturan yang dibuat adalah untuk menjaga SDA perikanan di Indonesia secara berkelanjutan,” ujarnya.

Aturan yang dibuat, kata Doni, merupakan wujud keadilan bagi semua pihak, antara negara dan masyarakat. Utamanya para pihak yang telah memanfaatkan SDA perikanan yang ada.

Oleh karenanya, ia meminta pelaku usaha perikanan bersikap fair atau adil apabila nantinya sudah ada perubahan harga patokan ikan sebagai acuan penarikan PNBP subsektor perikanan tangkap.

Menurut Doni, HPI merupakan win-win solution karena penetapan harganya pun melibatkan banyak pihak.

Untuk itu, dia berharap masyarakat perikanan dapat memanfaatkan konsultasi publik yang digelar Kementerian KP secara optimal. Adapun tujuannya sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat maupun saran yang dilengkapi dengan data valid.

“HPI sebelumnya ditetapkan 10 tahun lalu. Sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, karena ada yang undervalue bahkan beberapa yang tidak fair,” ucap Doni.

Harga ikan yang tidak sesuai, sebut dia, tidak hanya berdampak bagi pelaku usaha tapi juga negara.

“Nah, angka ini yang dicari titik temunya. Maka dari itu, saluran komunikasi semua pihak terkait harus dimanfaatkan dengan optimal,” imbuh Doni.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/16544091/serap-aspirasi-nelayan-kementerian-kp-tinjau-ulang-penetapan-hpi-dan

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke