Aturan yang dibuat, kata Doni, merupakan wujud keadilan bagi semua pihak, antara negara dan masyarakat. Utamanya para pihak yang telah memanfaatkan SDA perikanan yang ada.
Baca juga: AP I Siap Kembangkan Bandara Frans Kaisiepo Biak untuk Ekspor Perikanan
Oleh karenanya, ia meminta pelaku usaha perikanan bersikap fair atau adil apabila nantinya sudah ada perubahan harga patokan ikan sebagai acuan penarikan PNBP subsektor perikanan tangkap.
Menurut Doni, HPI merupakan win-win solution karena penetapan harganya pun melibatkan banyak pihak.
Untuk itu, dia berharap masyarakat perikanan dapat memanfaatkan konsultasi publik yang digelar Kementerian KP secara optimal. Adapun tujuannya sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat maupun saran yang dilengkapi dengan data valid.
“HPI sebelumnya ditetapkan 10 tahun lalu. Sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, karena ada yang undervalue bahkan beberapa yang tidak fair,” ucap Doni.
Baca juga: Sudah Tak Relevan, KKP Mutakhirkan Harga Patokan Ikan
Harga ikan yang tidak sesuai, sebut dia, tidak hanya berdampak bagi pelaku usaha tapi juga negara.
“Nah, angka ini yang dicari titik temunya. Maka dari itu, saluran komunikasi semua pihak terkait harus dimanfaatkan dengan optimal,” imbuh Doni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.