Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Serap Aspirasi Nelayan, Kementerian KP Tinjau Ulang Penetapan HPI dan Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

Kompas.com - 14/10/2021, 16:54 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap kembali meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya terkait dengan harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan.

Rancangan perundang-undangan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2021.

Untuk mengkaji HPI secara lebih dalam, Kementerian KP telah melakukan konsultasi publik  secara daring dengan melibatkan stakeholders perikanan tangkap pada Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, Kementerian KP juga telah menggelar pertemuan dengan pelaku usaha perikanan tangkap di beberapa tempat, antara lain Muara Baru, Cilacap, Pelabuhan Ratu, Mayangan, Cirebon, Belawan, Pemangkat, Bitung, dan Denpasar.

Baca juga: Jaga SDI di Danau Toba, Kementerian KP Lakukan Restocking Ikan

Berdasarkan masukan-masukan tersebut, Kementerian KP tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian terhadap HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan.

Selain HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan, Kementerian KP juga menjaring masukan masyarakat nelayan terkait pelaksanaan hingga penyusunan konsep penangkapan ikan terukur serta tata cara penarikan sistem kontrak.

Kedua rancangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian KP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, pembahasan tentang aturan penangkapan ikan terukur dan tata cara penarikan sistem kontrak melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: Penangkapan Ikan Terukur Berlaku 2022, Ini Zonasi dan Alat Tangkapnya

Adapun pihak yang dimaksud, mulai dari internal Kementerian KP, pelaku usaha perikanan tangkap, nelayan tradisional, asosiasi perikanan, serta akademisi.

“Konsultasi publik pada Kamis (14/10/2021), juga membahas tata cara penarikan sistem kontrak atas jenis PNBP. Utamanya yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA) perikanan akan ditetapkan dalam peraturan Menteri KP,” imbuh Zaini seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, lanjut dia, muatan HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri KP.

Zaini menjelaskan, peraturan pelaksanaan yang dibahas pihaknya merupakan sebagian mandat PP 85/2021 yang dituangkan pada delapan aturan pelaksana terkait subsektor perikanan tangkap.

Baca juga: Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut Pakai Sistem Kuota

Delapan aturan tersebut, yaitu tiga rancangan peraturan menteri dan lima rancangan keputusan menteri.

Dari total delapan peraturan telah diselesaikan sebanyak enam rancangan, sedangkan dua peraturan dalam proses penyusunan

“Sementara aturan mengenai penangkapan ikan terukur akan kami dorong dalam bentuk peraturan pemerintah. Ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan di lapangan nanti,” ujar Zaini dalam konferensi pers Kementerian KP, Kamis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com