KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap kembali meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya terkait dengan harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan.
Rancangan perundang-undangan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2021.
Untuk mengkaji HPI secara lebih dalam, Kementerian KP telah melakukan konsultasi publik secara daring dengan melibatkan stakeholders perikanan tangkap pada Kamis (14/10/2021).
Sebelumnya, Kementerian KP juga telah menggelar pertemuan dengan pelaku usaha perikanan tangkap di beberapa tempat, antara lain Muara Baru, Cilacap, Pelabuhan Ratu, Mayangan, Cirebon, Belawan, Pemangkat, Bitung, dan Denpasar.
Baca juga: Jaga SDI di Danau Toba, Kementerian KP Lakukan Restocking Ikan
Berdasarkan masukan-masukan tersebut, Kementerian KP tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian terhadap HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan.
Selain HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan, Kementerian KP juga menjaring masukan masyarakat nelayan terkait pelaksanaan hingga penyusunan konsep penangkapan ikan terukur serta tata cara penarikan sistem kontrak.
Kedua rancangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian KP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, pembahasan tentang aturan penangkapan ikan terukur dan tata cara penarikan sistem kontrak melibatkan berbagai pihak.
Baca juga: Penangkapan Ikan Terukur Berlaku 2022, Ini Zonasi dan Alat Tangkapnya
Adapun pihak yang dimaksud, mulai dari internal Kementerian KP, pelaku usaha perikanan tangkap, nelayan tradisional, asosiasi perikanan, serta akademisi.
“Konsultasi publik pada Kamis (14/10/2021), juga membahas tata cara penarikan sistem kontrak atas jenis PNBP. Utamanya yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA) perikanan akan ditetapkan dalam peraturan Menteri KP,” imbuh Zaini seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.
Sementara itu, lanjut dia, muatan HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri KP.
Zaini menjelaskan, peraturan pelaksanaan yang dibahas pihaknya merupakan sebagian mandat PP 85/2021 yang dituangkan pada delapan aturan pelaksana terkait subsektor perikanan tangkap.
Baca juga: Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut Pakai Sistem Kuota
Delapan aturan tersebut, yaitu tiga rancangan peraturan menteri dan lima rancangan keputusan menteri.
Dari total delapan peraturan telah diselesaikan sebanyak enam rancangan, sedangkan dua peraturan dalam proses penyusunan
“Sementara aturan mengenai penangkapan ikan terukur akan kami dorong dalam bentuk peraturan pemerintah. Ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan di lapangan nanti,” ujar Zaini dalam konferensi pers Kementerian KP, Kamis.