Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Serap Aspirasi Nelayan, Kementerian KP Tinjau Ulang Penetapan HPI dan Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

Kompas.com - 14/10/2021, 16:54 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap kembali meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya terkait dengan harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan.

Rancangan perundang-undangan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2021.

Untuk mengkaji HPI secara lebih dalam, Kementerian KP telah melakukan konsultasi publik  secara daring dengan melibatkan stakeholders perikanan tangkap pada Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, Kementerian KP juga telah menggelar pertemuan dengan pelaku usaha perikanan tangkap di beberapa tempat, antara lain Muara Baru, Cilacap, Pelabuhan Ratu, Mayangan, Cirebon, Belawan, Pemangkat, Bitung, dan Denpasar.

Baca juga: Jaga SDI di Danau Toba, Kementerian KP Lakukan Restocking Ikan

Berdasarkan masukan-masukan tersebut, Kementerian KP tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian terhadap HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan.

Selain HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan, Kementerian KP juga menjaring masukan masyarakat nelayan terkait pelaksanaan hingga penyusunan konsep penangkapan ikan terukur serta tata cara penarikan sistem kontrak.

Kedua rancangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian KP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, pembahasan tentang aturan penangkapan ikan terukur dan tata cara penarikan sistem kontrak melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: Penangkapan Ikan Terukur Berlaku 2022, Ini Zonasi dan Alat Tangkapnya

Adapun pihak yang dimaksud, mulai dari internal Kementerian KP, pelaku usaha perikanan tangkap, nelayan tradisional, asosiasi perikanan, serta akademisi.

“Konsultasi publik pada Kamis (14/10/2021), juga membahas tata cara penarikan sistem kontrak atas jenis PNBP. Utamanya yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA) perikanan akan ditetapkan dalam peraturan Menteri KP,” imbuh Zaini seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, lanjut dia, muatan HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri KP.

Zaini menjelaskan, peraturan pelaksanaan yang dibahas pihaknya merupakan sebagian mandat PP 85/2021 yang dituangkan pada delapan aturan pelaksana terkait subsektor perikanan tangkap.

Baca juga: Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut Pakai Sistem Kuota

Delapan aturan tersebut, yaitu tiga rancangan peraturan menteri dan lima rancangan keputusan menteri.

Dari total delapan peraturan telah diselesaikan sebanyak enam rancangan, sedangkan dua peraturan dalam proses penyusunan

“Sementara aturan mengenai penangkapan ikan terukur akan kami dorong dalam bentuk peraturan pemerintah. Ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan di lapangan nanti,” ujar Zaini dalam konferensi pers Kementerian KP, Kamis.

Lebih lanjut ia menyampaikan, terdapat beberapa materi muatan rancangan peraturan pemerintah terkait penangkapan ikan terukur.

Baca juga: RI Bakal Terapkan Sistem Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Investor Asing Bisa Ikutan

Materi yang dimaksud antara lain pembagian daerah penangkapan ikan, yaitu zona industri, zona nelayan lokal, dan zona pemijahan serta daerah bertelur atau nursery and spawning grounds.

"Selain itu, kami juga membuat rancangan peraturan yang memuat ketentuan kerja sama sistem kontrak, estimasi potensi, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan,” ujar Zaini.

Kemudian, lanjut dia, tingkat pemanfaatan dan alokasi sumber daya ikan, alat penangkapan ikan, pelabuhan perikanan, awak kapal perikanan hingga suplai pasar domestik.

Dua dari tiga variabel penentu PNBP subsektor perikanan tangkap

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menjelaskan, terdapat tiga variabel penentu PNBP subsektor perikanan tangkap.

“Tiga variabel tersebut meliputi penentuan tarif dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), HPI, dan produktivitas kapal penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Kementerian KP,” ucapnya.

Untuk menentukan HPI dan produktivitas tersebut, sambung Trian, Kementerian KP menggunakan data dua tahun terakhir yang dikumpulkan dari 124 pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia.

Menurutnya, data dari 124 pelabuhan perikanan tidak mungkin dimanipulasi. Sebab, Kementerian KP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Sukseskan Perikanan Budidaya, Kementerian KP Gelar Pelatihan Pembesaran Nila Sistem Bioflok

“Nah, terkait HPI ini, terakhir ditetapkan pada 2011 dengan basis data 2010. Jadi HPI sudah 10 tahun tidak ada penyesuaian. Kami tidak bisa memanipulasi harga itu dan tentunya selama 10 tahun harga-harga sudah naik, terjadi inflasi dan kami harus melakukan penyesuaian,” imbuh Trian.

Sementara itu, Ketua II Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra menilai, kehadiran PP 85/2021 jauh lebih bagus dibanding PP 75/2015.

Sebab, kata dia, PP 85/2021 mampu memberikan peluang besar terhadap keberpihakan perekonomian pelaku usaha.

Kendati demikian, perlu adanya pengkajian ulang pada Pasal 2 Ayat 6 terkait produktivitas kapal penangkapan ikan dan Ayat 7 mengenai harga patokan ikan.

Baca juga: Nelayan Tolak Harga Patokan Ikan, KKP: Kami Tak Mungkin Memanipulasi HPI

"Kami hanya meminta Kementerian KP untuk saling berdiskusi dan mendapatkan hal yang bisa sama-sama diterima. Apapun yang terjadi, kami tetap ke laut. Siapa tahu dengan naiknya HPI kami buang pancing hasilnya juga naik. Jadi bisa menutup semuanya," kata Dwi.

Wujud keterbukaan Menteri KP Trenggono

Pada kesempatan tersebut, Asisten Khusus Menteri KP Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, evaluasi harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkapan ikan merupakan wujud keterbukaan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

“Ini bukti bahwa Pak Menteri Trenggono mendengar aspirasi masyarakat. Akan tetapi harus diingat bahwa semangat hadirnya aturan yang dibuat adalah untuk menjaga SDA perikanan di Indonesia secara berkelanjutan,” ujarnya.

Aturan yang dibuat, kata Doni, merupakan wujud keadilan bagi semua pihak, antara negara dan masyarakat. Utamanya para pihak yang telah memanfaatkan SDA perikanan yang ada.

Baca juga: AP I Siap Kembangkan Bandara Frans Kaisiepo Biak untuk Ekspor Perikanan

Oleh karenanya, ia meminta pelaku usaha perikanan bersikap fair atau adil apabila nantinya sudah ada perubahan harga patokan ikan sebagai acuan penarikan PNBP subsektor perikanan tangkap.

Menurut Doni, HPI merupakan win-win solution karena penetapan harganya pun melibatkan banyak pihak.

Untuk itu, dia berharap masyarakat perikanan dapat memanfaatkan konsultasi publik yang digelar Kementerian KP secara optimal. Adapun tujuannya sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat maupun saran yang dilengkapi dengan data valid.

“HPI sebelumnya ditetapkan 10 tahun lalu. Sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, karena ada yang undervalue bahkan beberapa yang tidak fair,” ucap Doni.

Baca juga: Sudah Tak Relevan, KKP Mutakhirkan Harga Patokan Ikan

Harga ikan yang tidak sesuai, sebut dia, tidak hanya berdampak bagi pelaku usaha tapi juga negara.

“Nah, angka ini yang dicari titik temunya. Maka dari itu, saluran komunikasi semua pihak terkait harus dimanfaatkan dengan optimal,” imbuh Doni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com