Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Demokrat Minta Jadi Pihak Terkait dalam JR AD/ART, Apa Tak Menyimpangi Hukum?

Kompas.com - 12/10/2021, 17:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan langkah Demokrat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara judicial review (JR) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).

Yusril mengatakan, istilah tersebut hanya dikenal dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak dikenal di MA.

"Kan enggak ada dasar hukumnya, karena di MA kan tidak dikenal pihak terkait. Di MK ada, jadi kontradiksi kan? Di satu pihak bilang seharusnya yang dijadikan termohon adalah pihak yang membuat AD/ART, tetapi kok mohon dijadikan pihak terkait?" kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Datangi Mahkamah Agung, Demokrat Sampaikan Permohonan Jadi Pihak Termohon Intervensi JR AD/ART

Yusril mengatakan, pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait semestinya bukan pihak yang membuat anggaran dasar partai sebagaimana alasan Demokrat, melainkan pihak yang berkepentingan dengan permohonan pengujian di MA.

Menurut Yusril, langkah Demokrat itu pun kontradiktif dengan pernyataan kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, yang menyebut JR AD/ART Partai Demokrat ke MA sebagai upaya penyimpangan hukum.

"Lha, mereka datang ke MA kemarin mohon dijadikan pihak terkait, apa enggak menyimpangi hukum? Selama ini bilang permohonan di MA itu pasti akan ditolak hakim, tetapi kok kalang kabut," ujar Yusril.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agung untuk menerima atau menolak permohonan Demokrat dalam perkara tersebut.

Ia juga mengaku bersikap santai dengan keputusan Demokrat merekrut mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum menghadapi perkara JR AD/ART Demokrat di MA.

"Ya santai saja, saya ketawa-ketawa saja kan?" kata Yusril.

Baca juga: Judicial Review AD/ART Demokrat, Dinilai Tak Lazim sampai Hamdan Zoelva Ditunjuk Hadapi Yusril

Sebelumnya, Hamdan menyatakan, Demokrat merasa berkepentingan untuk menjadi pihak terkait karena obyek yang dipersoalkan adalah AD/ART partai.

Menurut Hamdan, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.

"Kami mohon keadilan, memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk memberi penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan yang terkait dengan permohonan itu agar masalahnya clear, jelas, hingga hakim yang mulia para hakim agung mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," kata Hamdan, Senin (12/10/2021).

Baca juga: Tunjuk Hamdan Zoelva sebagai Kuasa Hukum, Demokrat: Tak Khusus untuk Hadapi Yusril

Ia pun mengakui, dalam hukum acara JR di MA tidak diatur adanya termohon intervensi maupun pihak terkait.

"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait, nanti terserah Mahkamah Agung memilih istilah yang mana," ujar Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com