Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ma'ruf Bicara Kemanfaatan dan Rukhsah dalam Kebijakan Hukum yang Dibuat Pemerintah

Kompas.com - 12/10/2021, 16:59 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dalam sistem tata hukum kenegaraan Indonesia setiap keputusan dan tindakan harus berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Prinsip itu, menurut dia, terutama adalah asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum.

Menurut Ma'ruf, kedua asas tersebut sangat dibutuhkan pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Asas kemanfaatan merujuk pada pemerhatian keseimbangan manfaat yang terkandung dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah sehingga semua manfaat tersebut harus seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan yang lain," kata Ma'ruf dalam seminar digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Wapres Akui Respons Pemerintah di Bidang Hukum Sering Terlambat

Manfaat itu mulai dari kepentingan individu dan masyarakat hingga antara kepentingan pemerintah dengan masyarakat.

Adapun dalam asas kepentingan umum, kata Ma'ruf, merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum.

Hal tersebut dilakukan dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

"Dengan adanya asas-asas tersebut, kita dapat mengaplikasikan konsep rukhsah (keringanan) dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini," kata dia.

Baca juga: Wapres Sebut Legislasi dan Regulasi Selama Pandemi Covid-19 Ada yang Missing

Konsep tersebut bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan ekonomi masyarakat demi tercapainya kesejahteraan umum.

Bahkan secara parsial, kata dia, konsep rukhsah pada masa pandemi Covid-19 sudah dilakukan, yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu, pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah agar tidak melalui tender.

Pertimbangannya adalah bahwa berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender.

Baca juga: Wapres: Posisi Indonesia Akan Selalu Strategis dalam Peta Perdagangan Dunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com