Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Anggota BPK Dinilai Cacat Hukum, Yusril Kirim Surat Keberatan ke Puan Maharani

Kompas.com - 07/10/2021, 18:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra melalui IHZA & IHZA LAW FIRM hari ini, Kamis (7/10/2021) melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Yusril menilai, proses pemilihan tersebut cacat hukum karena anggota BPK terpilih yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

"Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara. Karena jabatan itu, Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Koordinator MAKI Gugat Lagi Puan ke PTUN Jakarta Terkait Seleksi Anggota BPK

Padahal, lanjut Yusril, berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun.

"Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021," ucapnya.

Sementara, kata dia, kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena di situlah anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya.

Yusril mengatakan, dirinya menyampaikan keberatan kepada Ketua DPR sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman.

"Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan preseden yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya," nilai Yusril.

Baca juga: Diduga Tak Penuhi Syarat, Nyoman Suryadnyana Disahkan DPR Jadi Anggota BPK 2021-2026

Ia berpendapat, kasus calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 huruf j sudah pernah terjadi pada 2009.

Waktu itu, jelas Yusril, ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.

"Ketua DPR waktu itu, Agung Laksono, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait syarat dua tahun itu. Ketua MA menjawab, ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK," jelasnya.

Yusril mengatakan, Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti oleh dua orang yang perolehan suara di bawahnya yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Mu.

Baca juga: Soal Nyoman Adhi Suryadnyana, Ini Kata Ketua BPK

Kejadian tidak memenuhi syarat tersebut dinilai Yusril terulang kembali dalam pemilihan anggota BPK 2021.

Yusril menambahkan, DPD sudah mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK.

Namun, pada 16 Agustus 2021, pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com