Yusril mengatakan, istilah tersebut hanya dikenal dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak dikenal di MA.
"Kan enggak ada dasar hukumnya, karena di MA kan tidak dikenal pihak terkait. Di MK ada, jadi kontradiksi kan? Di satu pihak bilang seharusnya yang dijadikan termohon adalah pihak yang membuat AD/ART, tetapi kok mohon dijadikan pihak terkait?" kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Yusril mengatakan, pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait semestinya bukan pihak yang membuat anggaran dasar partai sebagaimana alasan Demokrat, melainkan pihak yang berkepentingan dengan permohonan pengujian di MA.
Menurut Yusril, langkah Demokrat itu pun kontradiktif dengan pernyataan kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zoelva, yang menyebut JR AD/ART Partai Demokrat ke MA sebagai upaya penyimpangan hukum.
"Lha, mereka datang ke MA kemarin mohon dijadikan pihak terkait, apa enggak menyimpangi hukum? Selama ini bilang permohonan di MA itu pasti akan ditolak hakim, tetapi kok kalang kabut," ujar Yusril.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agung untuk menerima atau menolak permohonan Demokrat dalam perkara tersebut.
Ia juga mengaku bersikap santai dengan keputusan Demokrat merekrut mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum menghadapi perkara JR AD/ART Demokrat di MA.
"Ya santai saja, saya ketawa-ketawa saja kan?" kata Yusril.
Sebelumnya, Hamdan menyatakan, Demokrat merasa berkepentingan untuk menjadi pihak terkait karena obyek yang dipersoalkan adalah AD/ART partai.
Menurut Hamdan, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.
"Kami mohon keadilan, memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk memberi penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan yang terkait dengan permohonan itu agar masalahnya clear, jelas, hingga hakim yang mulia para hakim agung mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," kata Hamdan, Senin (12/10/2021).
Ia pun mengakui, dalam hukum acara JR di MA tidak diatur adanya termohon intervensi maupun pihak terkait.
"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait, nanti terserah Mahkamah Agung memilih istilah yang mana," ujar Hamdan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/17062391/yusril-demokrat-minta-jadi-pihak-terkait-dalam-jr-ad-art-apa-tak-menyimpangi