Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DGB: Rektor dan MWA Masih Bersikukuh Laksanakan PP 75/2021

Kompas.com - 12/10/2021, 16:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, Rektor UI Ari Kuncoro dan Majelis Wali Amanat (MWA) masih bersikukuh untuk menjalankan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Sejak PP 75/2021 tentang statuta UI ini diterbitkan dan menjadi sorotan karena dinilai bermasalah, DGB, senat akademik (SA), rektor, dan MWA UI mengadakan pertemuan untuk mencabut beleid itu.

“Rektor dan MWA bersikukuh untuk laksanakan PP 75 (tahun 2021),” kata Harkristuti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Ia menambahkan, rektor dan MWA juga menolak ajakan DGB UI untuk menyurati Presiden Joko Widodo untuk merevisi kembali PP 75/2021 yang bermasalah.

Saat ini, menurutnya, Rektor UI masih membuat aturan turunan dari statuta baru tersebut.

Baca juga: Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru

“Rektor sih jalan terus buat peraturan-peraturan seperti pemilihan dekan, walau nggak jelas dasar haknya,” ungkapnya.

Adapun, DGB UI pernah mengungkap sederet ketentuan bermasalah dalam revisi statuta UI, di antaranya mengizinkan rektor merangkap jabatan hingga menghapus syarat nonanggota partai politik untuk masuk ke MWA UI.

Kemudian, BEM UI serta sejumlah dosen juga menilai proses penyusunan revisi statuta tak sesuai ketetuan serta tidak banyak melibatkan warga UI.

Lebih lanjut, Harkristuti menyampaikan, sebanyak 117 dari 235 guru besar aktif di UI telah mengirimkan surat pembatalan PP 75/2021 ke Presiden Joko Widodo sebanyak 3 kali.

Kendati demikian, hingga saat ini masih belum ada jawaban dari Presiden terkait surat tersebut.

Unfortunately, no response yet (Sayangnya, masih belum ada respons),” ungkap dia.

Baca juga: Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...

Polemik statuta UI menjadi sorotan saat pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 di tengah isu rangkap jabatan rektor.

Hal ini semakin menjadi atensi publik lantaran salah satu pasal yang diubah mengizinkan adanya rangkap jabatan rektor. Padahal, saat itu Rektor UI Ari Kuncoro masih merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Meskipun akhirnya setelah mendapat protes dari banyak pihak, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021).

Namun, banyak pihak hingga saat ini mengkritik dan meminta PP 75/2021 dicabut karena memuat unsur kecacatan formil dan materil.

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013," ungkap DGB UI melalui keterangan resmi yang ditandatangani ketua dewan, Harkristuti Harkrisnowo, pada Senin (26/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com