Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan PKI, Hamdan Zoelva: Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana

Kompas.com - 04/01/2021, 20:14 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pelarangan Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Partai Komunis Indonesia, kata Hamdan, merupakan partai terlarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Sedangkan, jika membaca putusan pemerintah mengenai FPI, Hamdan menilai, organisasi masyarakat FPI secara de jure dibubarkan karena sudah tidak terdaftar.

Dalam keputusan tersebut pemerintah melarang aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut FPI.

Baca juga: Masih Pendalaman, Propam Polri Belum Ambil Kesimpulan soal Bentrok Polisi dengan Laskar FPI

“Kalau PKI organisasi terlarang dengan ketetapan MPR. Kemudian juga penyebaran ajarannya dilarang dengan ketetapan MPR. Tapi kalau FPI kan tidak ada larangan itu,” kata Hamdan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

“FPI kan hanya tidak boleh melakukan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut oleh FPI, jadi bukan organisasi terlarang,” kata Hamdan.

Hamdan menuturkan, dalam Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, disebutkan bahwa penyebaran dan pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenininsme merupakan perbuatan tindak pidana yang dapat dipidana.

Sedangkan, kata dia, dalam keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI tidak ada aturan tersebut.

“Tidak bisa (dipidana) tidak ada pasal pidananya, kalau komunis kan jelas ada pasal pidananya,” jelas Hamdan.

“Karena hukum pidana itu harus ada Undang-Undangnya yang menyatakan bahwa itu sebagai tindak pidana,” ucap dia.

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Berlebihan

Dengan dasar itu, menurut Hamdan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang masyarakat dalam menyebarluaskan konten FPI.

“Saya ingin menyatakan kalau itu tidak ada pasal tindak pidananya, tapi yang pasti siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak bisa dipidana, ndak ada ketentuan pidananya,” tutur dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI pada Jumat (1/1/2021).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," tulis poin lain Maklumat Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com