Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/10/2021, 15:04 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang dan kejahatan pasar modal.

Penetapan itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan untuk Rinto Wardana, kuasa hukum para korban.

“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” tutur Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan pada jurnalis, Selasa (12/11/2021).

Dalam surat itu, Bareskrim Polri turut menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan CEO PT Jouska Finansial sebagai Tersangka

Lantas bagaimana kasus ini bermula hingga akhirnya CEO Jouska ditetapkan sebagai tersangka?

Saham anjlok

PT Jouska menjadi sorotan pada pertengahan 2020 pasca beberapa kliennya mengeluh di media sosial.

Para klien merasa bahwa perusahaan yang bergerak pada jasa perencanaan investasi itu telah merugikan mereka.

Saat itu, PT Jouska mengarahkan para kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Dalam kontrak tersebut, para klien PT Jouska memberikan kuasa sepenuhnya pada PT MSI untuk melakukan penempatan dana pada sejumlah portofolio investasi.

Uang para klien itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah saham dan reksadana.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, CEO PT Jouska Finansial Segera Dipanggil Polisi

Salah satu saham yang dibeli adalah LUCK milik PT Sentral Mitra Informatika Tbk.

Perkara muncul ketika nilai saham LUCK itu anjlok sehingga menyebabkan sejumlah klien merasa sangat dirugikan.

Diblokir OJK

Pada 24 Juli 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT Jouska.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com