Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/10/2021, 15:04 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang dan kejahatan pasar modal.

Penetapan itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan untuk Rinto Wardana, kuasa hukum para korban.

“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” tutur Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan pada jurnalis, Selasa (12/11/2021).

Dalam surat itu, Bareskrim Polri turut menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan CEO PT Jouska Finansial sebagai Tersangka

Lantas bagaimana kasus ini bermula hingga akhirnya CEO Jouska ditetapkan sebagai tersangka?

Saham anjlok

PT Jouska menjadi sorotan pada pertengahan 2020 pasca beberapa kliennya mengeluh di media sosial.

Para klien merasa bahwa perusahaan yang bergerak pada jasa perencanaan investasi itu telah merugikan mereka.

Saat itu, PT Jouska mengarahkan para kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Dalam kontrak tersebut, para klien PT Jouska memberikan kuasa sepenuhnya pada PT MSI untuk melakukan penempatan dana pada sejumlah portofolio investasi.

Uang para klien itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah saham dan reksadana.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, CEO PT Jouska Finansial Segera Dipanggil Polisi

Salah satu saham yang dibeli adalah LUCK milik PT Sentral Mitra Informatika Tbk.

Perkara muncul ketika nilai saham LUCK itu anjlok sehingga menyebabkan sejumlah klien merasa sangat dirugikan.

Diblokir OJK

Pada 24 Juli 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT Jouska.

Kala itu, Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut, penghentian aktivitas PT Jouska dilakukan setelah pihaknya menemukan beberapa fakta tentang legalitas dan model bisnis perusahaan tersebut.

Tongam menyebut PT Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

SWI juga memblokir situs, web, aplikasi dan media sosial PT Jouska.

Dilaporkan ke polisi

Selanjutnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021.

Laporan itu disampaikan oleh 41 klien yang merasa dirugikan. Para klien menggandeng Rinto Wardana sebagai tim penasihat hukum.

Baca juga: Polri Periksa 23 Saksi Terkait Dugaan Penipuan PT Jouska

Namun karena dinilai masuk ke sektor moneter, Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan penyelidikan ke Mabes Polri.

Pada Januari 2021 Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pada 23 klien yang merasa dirugikan oleh PT Jouska.

Rinto menyebut kerugian yang dialami oleh kliennya senilai Rp 3 miliar, namun angka itu masih sangat mungkin bertambah.

Pasal yang disangkakan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus, Aakar dan Tias disangkakan dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Keduanya diduga melanggar Pasal Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91.

Kemudian terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Polisi segera lakukan pemanggilan

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menyebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pada Aakar dan Tias.

“Segera kita panggil,” sebut Ma’mun.

Baca juga: 41 Korban Tuntut Bos Jouska Ditahan

Ma’mun juga menuturkan bahwa polisi sudah menyita sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com