Salin Artikel

Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang dan kejahatan pasar modal.

Penetapan itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan untuk Rinto Wardana, kuasa hukum para korban.

“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” tutur Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan pada jurnalis, Selasa (12/11/2021).

Dalam surat itu, Bareskrim Polri turut menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.

Lantas bagaimana kasus ini bermula hingga akhirnya CEO Jouska ditetapkan sebagai tersangka?

Saham anjlok

PT Jouska menjadi sorotan pada pertengahan 2020 pasca beberapa kliennya mengeluh di media sosial.

Para klien merasa bahwa perusahaan yang bergerak pada jasa perencanaan investasi itu telah merugikan mereka.

Saat itu, PT Jouska mengarahkan para kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Dalam kontrak tersebut, para klien PT Jouska memberikan kuasa sepenuhnya pada PT MSI untuk melakukan penempatan dana pada sejumlah portofolio investasi.

Uang para klien itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah saham dan reksadana.

Salah satu saham yang dibeli adalah LUCK milik PT Sentral Mitra Informatika Tbk.

Perkara muncul ketika nilai saham LUCK itu anjlok sehingga menyebabkan sejumlah klien merasa sangat dirugikan.

Diblokir OJK

Pada 24 Juli 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT Jouska.

Kala itu, Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut, penghentian aktivitas PT Jouska dilakukan setelah pihaknya menemukan beberapa fakta tentang legalitas dan model bisnis perusahaan tersebut.

Tongam menyebut PT Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

SWI juga memblokir situs, web, aplikasi dan media sosial PT Jouska.

Dilaporkan ke polisi

Selanjutnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021.

Laporan itu disampaikan oleh 41 klien yang merasa dirugikan. Para klien menggandeng Rinto Wardana sebagai tim penasihat hukum.

Namun karena dinilai masuk ke sektor moneter, Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan penyelidikan ke Mabes Polri.

Pada Januari 2021 Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pada 23 klien yang merasa dirugikan oleh PT Jouska.

Rinto menyebut kerugian yang dialami oleh kliennya senilai Rp 3 miliar, namun angka itu masih sangat mungkin bertambah.

Pasal yang disangkakan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus, Aakar dan Tias disangkakan dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Keduanya diduga melanggar Pasal Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91.

Kemudian terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Polisi segera lakukan pemanggilan

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menyebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pada Aakar dan Tias.

“Segera kita panggil,” sebut Ma’mun.

Ma’mun juga menuturkan bahwa polisi sudah menyita sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya,” imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/15044781/kronologi-perkara-dugaan-penipuan-investasi-hingga-akhirnya-ceo-jouska-jadi

Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke