Kala itu, Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut, penghentian aktivitas PT Jouska dilakukan setelah pihaknya menemukan beberapa fakta tentang legalitas dan model bisnis perusahaan tersebut.
Tongam menyebut PT Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
SWI juga memblokir situs, web, aplikasi dan media sosial PT Jouska.
Dilaporkan ke polisi
Selanjutnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021.
Laporan itu disampaikan oleh 41 klien yang merasa dirugikan. Para klien menggandeng Rinto Wardana sebagai tim penasihat hukum.
Baca juga: Polri Periksa 23 Saksi Terkait Dugaan Penipuan PT Jouska
Namun karena dinilai masuk ke sektor moneter, Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan penyelidikan ke Mabes Polri.
Pada Januari 2021 Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pada 23 klien yang merasa dirugikan oleh PT Jouska.
Rinto menyebut kerugian yang dialami oleh kliennya senilai Rp 3 miliar, namun angka itu masih sangat mungkin bertambah.
Pasal yang disangkakan
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikkan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus, Aakar dan Tias disangkakan dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.
Keduanya diduga melanggar Pasal Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91.
Kemudian terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Polisi segera lakukan pemanggilan
Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menyebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pada Aakar dan Tias.
“Segera kita panggil,” sebut Ma’mun.
Baca juga: 41 Korban Tuntut Bos Jouska Ditahan
Ma’mun juga menuturkan bahwa polisi sudah menyita sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.
“Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.