JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons pengusaha Samsudin Andi Rasyad atau Haji Isam yang melaporkan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar, ke Bareskrim Polri.
“Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Prinsipnya, ujar dia, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut.
Ali berharap, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung.
Baca juga: Haji Isam Laporkan Saksi di Sidang Perkara Pajak ke Bareskrim Polri
“Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya,” ucap dia.
Menurut Ali, setiap keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan tersebut.
Sebagai pemahaman bersama, ucap dia, secara normatif pihak yang dapat melaporkan kesaksian palsu adalah penuntut umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP.
”Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu”.
Haji Isam menilai Yulmanizar telah mencemarkan nama baik karena menuduhnya memiliki peran dalam kasus suap pajak.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangannya, Kamis.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Oktober 2021.
Baca juga: Undang Kementan, KPK Ingatkan Pentingnya Perkuat Integritas
Menurut Junaidi, keterangan yang diberikan Yulmanizar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021 tidak benar.
Terdakwa dalam sidang tersebut adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji. Selain itu, lanjut dia, kliennya tidak kenal dengan Yulmanizar serta konsultan pajak Agus Susetyo.
Ia juga mengatakan bahwa Haji Isam tidak pernah memerintahkan untuk mengatur nilai pajak PT Jhonlin Baratama dan memberikan suap.
"Klien kami hanya pemegang saham ultimate (di holding company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ujar Junaidi.
Junaidi menegaskan, kliennya merupakan seorang pengusaha yang taat hukum. Ia pun menyatakan, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sidang kasus pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.