JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Samsudin Andi Rasyad atau Haji Isam melaporkan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar, ke Bareskrim Polri.
Haji Isam menilai Yulmanizar telah mencemarkan nama baik karena menuduhnya memiliki peran dalam kasus suap pajak.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Pemberian Fasilitas Mewah untuk Angin Prayitno Aji
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Oktober 2021.
Menurut Junaidi, keterangan yang diberikan Yulmanizar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021 tidak benar.
Terdakwa dalam sidang tersebut adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji.
Selain itu, lanjut dia, kliennya tidak kenal dengan Yulmanizar serta konsultan pajak Agus Susetyo.
Baca juga: 2 Eks Pejabat Diten Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar Rekayasa Laporan
Ia juga mengatakan bahwa Haji Ijam tidak pernah memerintahkan untuk mengatur nilai pajak PT Jhonlin Baratama dan memberikan suap.
"Klien kami hanya pemegang saham ultimate (di holding company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ujar Junaidi.
Junaidi menegaskan, kliennya merupakan seorang pengusaha yang taat hukum.
Ia pun menyatakan, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sidang kasus pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Tersangka Konsultan Pajak