Berdasarkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 itu pun Gus Dur merealisasikan pemisahan secara tegas antara TNI dan Polri lewat Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000.
Keppres tersebut menyatakan, Polri berkedudukan langsung di bawah presiden. Presiden juga yang menunjuk Kapolri dengan persetujuan DPR.
Dalam perkembangannya, kemudian lahir UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Selanjutnya, UU tentang TNI lahir pada 2004.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.
Sementara itu, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.