JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum menjadi institusi yang terpisah seperti saat ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) sempat bersama-sama dalam rentang waktu cukup lama tergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Pembentukan organisasi angkatan perang dan kepolisian itu terjadi pada 1962.
ABRI dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima Angkatan Bersenjata.
Menhankam Pangab membawahi empat institusi, yaitu TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan kepolisian.
Baca juga: Mengenal 6 Pasukan Elite TNI dengan Ciri Khas dan Kemampuan Khusus
Menurut catatan pada situs TNI (tni.mil.id), tujuan menyatukan angkatan bersenjata di bawah satu komando itu demi mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan peran dan tugas, serta tidak mudah terpengaruh kepentingan kelompok politik tertentu.
Namun, pada 1998, setelah Soeharto turun dari kursi presiden, wacana pemisahan polisi dari ABRI menguat.
Hal ini bertalian dengan salah satu agenda reformasi, yaitu penghapusan dwifungsi ABRI.
Dilansir dari Kompaspedia di Kompas.id, kehadiran ABRI pada masanya menimbulkan kerancuan, tumpang tindih, dan penyimpangan peran serta fungsi keduanya.
Baca juga: Industri Pertahanan Berkembang, Ini Jajaran Alutsista Produksi Dalam Negeri
Hal ini berakibat pada tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi. Sebab, jabatan sipil pada saat itu dipegang oleh tentara.
Pada 1 April 1999, di masa kepemimpinan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, keluar sebuah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian dari ABRI.
Namun, pemisahan itu belum terealisasi hingga akhir pemerintahan BJ Habibie.
Baca juga: Alur Sejarah Lahirnya Tentara Nasional Indonesia
Pada masa Presiden Gus Dur inilah lahir Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Tap MPR ditandatangani oleh Ketua MPR Amien Rais serta para wakil ketua pada 18 Agustus 2000.
Baca juga: Momen Soekarno Naik Kuda di HUT Pertama TNI yang Menyatukan Prabowo dan Megawati...
Ketetapan MPR tersebut memutuskan seperangkat aturan mengenai pemisahan kelembagaan TNI dan Polri sesuai dengan peran serta fungsi masing-masing.
Selain itu, dokumen tersebut menjelaskan dan menegaskan kembali peran utama TNI dalam bidang pertahanan negara, sementara Polri dalam bidang pemeliharaan keamanan negara.
Dikutip dari Historia dalam artikel "Pemisahan TNI dengan Polri" yang tayang pada 28 September 2019, reformasi di tubuh militer yang dilakukan Gus Dur, antara lain, memisahkan jabatan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI dan mengangkat pejabat sipil sebagai Menteri Pertahanan.
Baca juga: Mengenal Peluncur Roket Astros II MK6, Andalan TNI AD yang Dibanggakan Jokowi
Selain itu, Gus Dur menunjuk Panglima TNI dari Angkatan Laut (AL), melikuidasi Badan Koordinasi Strategi Nasional (Bakornas) pengganti Kopkamtib, dan lembaga Penelitian Khusus (Litsus).
Berdasarkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 itu pun Gus Dur merealisasikan pemisahan secara tegas antara TNI dan Polri lewat Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000.
Keppres tersebut menyatakan, Polri berkedudukan langsung di bawah presiden. Presiden juga yang menunjuk Kapolri dengan persetujuan DPR.
Dalam perkembangannya, kemudian lahir UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Selanjutnya, UU tentang TNI lahir pada 2004.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.
Sementara itu, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.