6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
Baca juga: Diperpanjang hingga 18 Oktober, Berikut Daftar Daerah PPKM Level 2 di Maluku dan Papua
7. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen engan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.