Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Digugat Rp 1 Triliun oleh Viani Limardi, PSI: Itu Hak Warga Negara

Kompas.com - 30/09/2021, 13:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka mengatakan, partainya tidak mempersoalkan jika eks anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSIViani Limardi, berencana menggugat Rp 1 triliun terkait pemecatannya.

Menurut dia, sebagai warga negara, Viani berhak mengajukan gugatan. 

"Jika benar sis Viani akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun, seperti yang diberitakan banyak media, maka sikap itu adalah hak sis Viani sebagai warga negara," kata Isyana dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Isyana mengatakan, pihaknya yakin bahwa pemecatan Viani Limardi sudah melalui mekanisme dan prosedur internal partai yang tertib dan obyektif.

Menurutnya, dalam mekanisme tersebut, Viani juga sudah diminta keterangan oleh PSI.

"Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada obyektivitas, bukan subyektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai," jelasnya.

Baca juga: Anggaran Formula E Tiba-tiba Jadi Lebih Murah, PSI: Waktu Minta APBD Mahal Banget

Lebih lanjut, Isyana membeberkan proses penjatuhan sanksi terhadap Viani Limardi. Menurut dia, pemberhentian itu telah melalui proses panjang dan telah dilakukan sesuai prosedur internal partai.

Dalam hal ini, Isyana menegaskan bahwa proses itu juga melibatkan tim pencari fakta (TPF).

"TPF bekerja keras siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi," tutur dia.

Isyana menambahkan, keputusan untuk memberhentikan Viani terpaksa diambil oleh PSI demi menjaga profesionalisme partai.

Ia menuturkan, sebagai partai politik yang merupakan salah satu pilar demokrasi, PSI harus menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat.

"Serta menjaga anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati dan melayani," imbuh dia.

Baca juga: Profil Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Dipecat PSI


Sebelumnya diberitakan, Viani berencana menggugat PSI usai mendengar kabar pemecatannya dari partai. Viani menyebut akan menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan penggelembungan dana reses.

"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," ujar Viani, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, PSI telah memberikan penjelasan soal alasan dan proses pemecatan Viani Limardi pada Rabu (29/9/2021).

"DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu, 25 September 2021," kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Isyana mengatakan, DPP PSI tidak mengetahui bagaimana surat keputusan pemberhentian tersebut kemudian menyebar luas.

Menurut dia, seharusnya surat itu tidak menyebar lantaran seluruh proses pemberhentian itu sepenuhnya bersifat internal.

Baca juga: PSI Segera Kirim Surat ke Pimpinan DPRD DKI untuk Copot Viani Limardi sebagai Anggota Dewan

Namun, Isyana menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang, berupa evaluasi dan penilaian berjenjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com